Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Tantri Instruksikan ASN Tidak Mudik

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Tantri Instruksikan ASN Tidak Mudik Ilustrasi.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digaungkan Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E.. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, saya instruksikan kepada seluruh ASN dan pegawai PTT di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak Mudik Lebaran," ujar Bupati Tantri, Rabu (5/5) kemarin.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Menurut bupati dua periode ini, larangan untuk mudik ini sebagai tujuan antisipasi penyebaran Covid-19 dan salah satunya adalah larangan mudik bagi seluruh ASN sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Tahun 2021.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama dengan jajaran TNI/Polri sedang menyusun segala sesuatu berkaitan support pengaturan, pembatasan, dan pelarangan mudik. Nantinya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Satgas Kecamatan maupun Satgas Desa.

Lanjut Bupati Tantri, pihaknya bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait adanya larangan mudik sebagaimana sesuai aturan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

“Rakor dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 (hari ini) dengan tujuan menyosialisasikan terkait dengan aturan ini dan menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, dan Satgas Desa. Intinya kegiatan perayaan Hari Raya tidak boleh menjadi trigger bagi peningkatan kasus Covid-19,” katanya.

Terkait dengan kegiatan sosial keagamaan berupa pengajian, Salat Tarawih, dan Salat , Bupati Tantri mengaku belum menarik surat edaran berkaitan dengan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Baik di level masjid maupun musala untuk melakukan kegiatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Beberapa hari yang lalu kami telah menyampaikan agar tidak mengadakan open house atau kegiatan-kegiatan yang mengundang serta melibatkan banyak orang. Imbauan ini in line dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan menyelenggarakan perayaan yang mengundang banyak orang yaitu open house, halal bihalal, dan silaturahim,” tegasnya. (ndi/ian)

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO