Penyalahgunaan Keuangan Dominasi Kasus PNS di Bojonegoro

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Badan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah menangani beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Desa di Kota Ledre. Kasus terbanyak yang dilakukan PNS yakni penyalahgunaan keuangan.

Beberapa kasus yang ditangani Inspektorat saat ini diantaranya, ijin perceraian, tindakan asusila, tindakan indispliner, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan aset.

Baca Juga: 722 PNS Bojonegoro Terima Kenaikan Pangkat

Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Nurkalim, sepanjang tahun 2014 lalu pihaknya telah menangani pemeriksaan kasus terhadap 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 31 Aparatur Pemerintah Desa.

"Terbanyak adalah kasus penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh 12 PNS dan 16 aparatur pemdes," ujarnya, Rabu (25/02/2015).

Ia menjelaskan, pada kasus tindakan asusila pihaknya telah memproses satu orang PNS dan satu Aparatur Pemdes di Kecamatan Kedewan dan Kepohbaru. Sesuai dengan hasil klarifikasi yang dilakukan, satu orang Aparatur Desa yang diperiksa itu tidak terbukti melakukan asusila, dan hanya terbukti pelanggaran norma.

Beberapa kasus yang ditangani itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 9 tahun 2010 tentang Desa (untuk pelanggaran yang dilakukan Aparatur Desa,red).

"Sanksinya tergantung kasus yang dilakukan. Ada tiga sanksi peringatan berjenjang administratif," ungkapnya.

Kasus lain yakni, penyalahgunaan keuangan, sering dilakukan oleh bendahara desa karena dalam pengelolaan administrasi masih belum sesuai peruntukan. Biasanya, yang terjadi adalah ada kegiatan yang menggunakan anggaran tetapi tidak disertakan dengan bukti kuat.

"Kami menerima laporan itu dari masyarakat, dan berharap tahun ini bisa semakin berkurang," tandasnya.

Sementara pada bulan Januari 2015 ini pihaknya telah melakukan penanganan sebanyak 15 kasus dan empat kasus masih dalam proses penyelidikan. Empat kasus yang masih dalam proses tersebut yakni tentang ijin perceraian PNS.

"Dua kasus sudah mendapat rekomendasi dan dua kasus masih dalam proses pelaporan", pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO