Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Ngawi Pimpin Penyekatan di Pintu Tol, Halau Kendaraan Luar Jatim

Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Ngawi Pimpin Penyekatan di Pintu Tol, Halau Kendaraan Luar Jatim Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Ngawi saat melakukan operasi penyekatan di pintu tol Ngawi.

NGAWI, BANGAONLINE.com - Anggota dipimpin langsung Dirlantas melakukan di gerbang tol Ngawi, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB.

Di pos tersebut, petugas gabungan dari anggota , TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga BPBD Ngawi telah siaga. Hal tersebut terkait dengan diberlakukannya larangan mudik.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

Satu jam sebelum diberlakukannya larangan mudik, rombongan Dirlantas telah sampai di pos yang berada di pintu tol Ngawi.

Tepat pukul 00.00 WIB, Dirlantas  Kombes Pol Latif Usman bersama Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya memimpin langsung pengecekan dan menghalau kendaraan yang dari luar Jatim atau Ngawi sewaktu akan memasuki wilayah tersebut.

"Mulai hari ini (Kamis) tanggal 6 Mei, larangan mudik sudah diberlakukan hingga tanggal 17 Mei mendatang," jelas Kombes Pol Latif.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Tak ayal, ratusan kendaraan pribadi dan kendaraan umum harus putar balik ke arah asal disebabkan mereka tidak dilengkapi dengan dokumentasi yang menjadi persyaratan dalam perjalanan. Termasuk puluhan bus dari arah Jakarta yang mengangkut penumpang juga dipaksa untuk putar balik.

"Semua kendaraan yang akan memasuki Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan harus kembali. Di polres sendiri beberapa hari lalu sudah mengamankan kendaraan yang mengangkut pemudik yang mendahului," terang AKBP I Wayan Winaya.

Bahkan, bus PO Haryanto yang telah ditempeli stiker dari Kementerian Perhubungan juga harus putar balik. Mereka sempat melakukan aksi mogok di sepanjang ruas tol. Sebanyak 8 bus PO Haryanto diparkir sehingga sempat membuat kemacetan.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Menurut mereka, dengan memasang stiker Kementerian Perhubungan dapat melakukan perjalanan antar provinsi. Nyatanya, mereka tetap gagal mengantarkan penumpangnya sampai ke tempat tujuan.

"Kita berangkat sudah kemarin, ternyata sekarang tidak boleh masuk Ngawi. Kita kecewa kalau seperti ini," keluh Panca Budi, salah satu pengemudi bus yang sempat ikut aksi mogok.

Dari keterangan pihak Dirlantas bahwa sosialisasi terkait larangan tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Adapun kendaraan bus yang dipasangi stiker tersebut hanya dapat mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus. Salah satunya penumpang yang menjalankan tugas kedinasan atau penumpang dalam kondisi berobat.

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

"Jadi, tidak ada toleransi untuk kendaraan yang tujuannya mudik. Semua harus putar balik, sebab sebelumnya kira sudah melakukan sosialisasi," tegas Dirlantas . (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO