NGAWI, BANGAONLINE.com - Anggota Polres Ngawi dipimpin langsung Dirlantas Polda Jatim melakukan penyekatan di gerbang tol Ngawi, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB.
Di pos penyekatan tersebut, petugas gabungan dari anggota Polres Ngawi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga BPBD Ngawi telah siaga. Hal tersebut terkait dengan diberlakukannya larangan mudik.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Satu jam sebelum diberlakukannya larangan mudik, rombongan Dirlantas Polda Jatim telah sampai di pos penyekatan yang berada di pintu tol Ngawi.
Tepat pukul 00.00 WIB, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman bersama Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya memimpin langsung pengecekan dan menghalau kendaraan yang dari luar Jatim atau Ngawi sewaktu akan memasuki wilayah tersebut.
"Mulai hari ini (Kamis) tanggal 6 Mei, larangan mudik sudah diberlakukan hingga tanggal 17 Mei mendatang," jelas Kombes Pol Latif.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Tak ayal, ratusan kendaraan pribadi dan kendaraan umum harus putar balik ke arah asal disebabkan mereka tidak dilengkapi dengan dokumentasi yang menjadi persyaratan dalam perjalanan. Termasuk puluhan bus dari arah Jakarta yang mengangkut penumpang juga dipaksa untuk putar balik.
"Semua kendaraan yang akan memasuki Jawa Timur tanpa dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan harus kembali. Di polres sendiri beberapa hari lalu sudah mengamankan kendaraan yang mengangkut pemudik yang mendahului," terang AKBP I Wayan Winaya.
Bahkan, bus PO Haryanto yang telah ditempeli stiker dari Kementerian Perhubungan juga harus putar balik. Mereka sempat melakukan aksi mogok di sepanjang ruas tol. Sebanyak 8 bus PO Haryanto diparkir sehingga sempat membuat kemacetan.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Menurut mereka, dengan memasang stiker Kementerian Perhubungan dapat melakukan perjalanan antar provinsi. Nyatanya, mereka tetap gagal mengantarkan penumpangnya sampai ke tempat tujuan.
"Kita berangkat sudah kemarin, ternyata sekarang tidak boleh masuk Ngawi. Kita kecewa kalau seperti ini," keluh Panca Budi, salah satu pengemudi bus yang sempat ikut aksi mogok.
Dari keterangan pihak Dirlantas Polda Jatim bahwa sosialisasi terkait larangan tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Adapun kendaraan bus yang dipasangi stiker tersebut hanya dapat mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus. Salah satunya penumpang yang menjalankan tugas kedinasan atau penumpang dalam kondisi berobat.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Jadi, tidak ada toleransi untuk kendaraan yang tujuannya mudik. Semua harus putar balik, sebab sebelumnya kira sudah melakukan sosialisasi," tegas Dirlantas Polda Jatim. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News