Wali Kota Eri Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Sesuai Zonasi Skala Mikro

Wali Kota Eri Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Sesuai Zonasi Skala Mikro Rakor bersama Forkopimda Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini hanya dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.

"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

Dia menjelaskan, ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idulfitri di masjid. Kemudian dia menghubungi Gubernur Jatim untuk mohon arahan, karena di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idulfitri (di masjid). "Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ungkap dia.

Hasilnya, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Eri menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

"Alhamdulillah kalau setingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.

Adapun untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Eri kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

"Nanti pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran, sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idulfitri (di masjid)," tambahnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Namun demikian, dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut, juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idulfitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idulfitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idulfitri di wilayahnya masing-masing.

"Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona," katanya lagi.

Dia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing. Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idulfitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

"Gubernur juga menyampaikan terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya. (dra/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO