TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mendekati akhir masa jabatan Bupati Tuban H. Fathul Huda, Pemkab Tuban kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut menjadi ketujuh kalinya yang diraih Pemkab Tuban dan diterima langsung oleh Bupati Tuban H. Fathul Huda dan Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Kepada seluruh aparatur di lingkup Pemkab Tuban saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras selama ini," ujar Bupati Tuban H. Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/5/2021).
Bupati dua periode ini mengungkapkan, Opini WTP yang diraih tersebut menjadi kado indah di akhir masa jabatannya, sekaligus menjadi bukti sistem administrasi dan akuntansi Pemerintahan Kabupaten Tuban berdasarkan penilaian BPK sudah berjalan dengan baik. Di samping itu, menunjukkan kepatuhan Pemkab Tuban pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh elemen masyarakat, saya sampaikan terima kasih atas dukungannya dalam upaya mendorong terciptanya Pemerintah Kabupaten Tuban yang bersih dan akuntabel," tutupnya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Senada, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo Raharjo mengatakan bahwa raihan Opini WTP menunjukkan bahwa Pemkab Tuban telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik.
"Opini WTP dari BPK ini juga merupakan predikat paling baik dari hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPPKAD Tuban Joko Priono menambahkan bahwa raihan Opini WTP merupakan hasil kerja sama kolektif dari seluruh aparatur di semua OPD, serta dukungan penuh dari lembaga legislatif selaku mitra Pemerintah Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, acara penyerahan LHP BPK diselenggarakan secara singkat dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyebutkan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
"BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," jelasnya.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Dirinya berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
"Meski memperoleh Opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," pesannya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News