MAGETAN (BangsaOnline) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berusaha memenuhi hak pelayanan kesehatan gratis serta meningkatkan derajat pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sebelumnya, bagi masyarakat miskin, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis cukup menggunakan kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ataupun Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang pembiayaannya tercover dana APBD II Kabupaten Magetan.
"Warga masyarakat miskin yang selama ini menggunakan SKTM dan Jamkesda, yang sekarang belum memiliki kartu BPJS atau yang belum masuk quota penerima bantuan iuran pusat akan di cover melalui anggaran APBD II Pemkab Magetan," ujar Sumarjoko, Kepala Bappeda Pemkab Magetan di konfirmasi wartawan usai acara launching penandatanganan kerjasama antara Bupati Magetan dengan BPJS kesehatan tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional di Pendopo Surya Graha, kamis (26/2).
Dijelaskan Sumarjoko, saat ini masih ada 50.000an orang dari keluarga miskin yang belum masuk quota penerima bantuan iuran pusat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, atau yang belum memiliki kartu BPJS. Untuk itu, Pemkab Magetan melalui penandatanganan kerjasama dengan BPJS kesehatan akan mendaftarkan kepesertaan BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin tersebut melalui empat tahap.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Dimulai tahap pertama sejumlah 11.997 orang pada bulan Maret 2015 mendatang. Tahap kedua 15.000 orang, tahap ketiga 14.000 orang, dan tahap terakhir 5.817 orang masyarakat miskin.
"Dengan penandatangan kerjasama dengan BPJS kesehatan ini, diharapkan semua warga masyarakat Magetan khususnya keluarga miskin(Gakin) sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak, karena pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News