TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban membubarkan acara kopdar (kopi karat) salah satu komunitas perguruan silat lantaran digelar tanpa izin, Minggu (16/5/2021).
Kopdar yang digelar komunitas Shorenk dan Terjal dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut berlangsung di sebuah cafe kawasan KPH Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, dan dihadiri ratusan massa dari beberapa kecamatan.
Baca Juga: 458 Petugas Gabungan Dilibatkan dalam Pengamanan Pengesahan PSHT di Kota Blitar
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polres Tuban bergerak cepat dengan membubarkan massa dan memulangkan mereka secara bertahap. Diketahui, kegiatan tersebut diselenggarakan tanpa ada pemberitahuan kepada kepolisian maupun Satgas Covid-19 di kecamatan.
"Pembubaran ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan gesekan dengan komunitas lain di perjalanan. Apalagi kegiatan ini tidak berizin dan masih masa pandemi," ujar Kabagops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso.
Tidak hanya membubarkan massa, Polres Tuban juga mengamankan 4 orang yang merupakan panitia penyelenggara. Mereka dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan, ratusan peserta kopdar yang didominasi remaja itu dipulangkan secara bertahap.
Baca Juga: Ribuan Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tuban
"Untuk panitia kita bawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya, dan lain-lain untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Lanjut Kompol Budi, selama ini Polres Tuban telah melarang segala bentuk kopi darat yang mengumpulkan massa karena sering menimbulkan keresahan dan kericuhan antar komunitas. Selain itu, saat ini masih dalam situasi pandemi, sehingga sangat rawan penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca Juga: Jelang Pengamanan Malam Suro, Polres Madiun Kota Gelar Istigasah dan Doa Bersama
"Ada sekitar 200 massa dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan. Pertama karena ini masih dalam situasi pandemi rawan penyebaran dan penularan Covid-19, dan yang kedua juga rawan terjadi gesekan antar komunitas," imbuhnya.
Keempat orang yang diamankan tersebut yakni, DK (24) warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo; WSP (27) Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan; WER (23) warga Desa Rayung, Kecamatan Senori; serta AA (22) warga Desa Wangi Kecamatan Jatirogo.
Baca Juga: Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Sementara itu, Ketua Ranting PSHT Jatirogo, Sutiyono saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu adanya kegiatan tersebut. Dirinya baru mengetahui setelah mendapat informasi dari jajaran Polsek Jatirogo.
"Itu sebetulnya kelompok admin-admin (Shorenk dan Terjal), bukan komunitas yang dibentuk oleh PSHT, itu tidak ada struktur organisasinya. Katanya acara halal bihalal, padahal kita yang organisasi resmi saja belum berani mengadakannya karena kita harus taat dengan aturan pemerintah," ucap Sutiyono
Ia meminta kepada masing-masing ranting agar mengarahkan kegiatan anak-anak muda PSHT ke hal yang lebih produktif. Menurutnya, kegiatan kopdar seperti itu kurang produktif, dan malah berisiko menimbulkan gesekan, terutama di jalan.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, PSHT Kota Kediri Gelar Baksos Bagikan Sembako pada Warga
"Saya inginnya dari masing-masing ranting agar saling menjaga situasi yang lebih kondusif, dan juga ikut membina anak-anak muda yang ada di komunitas itu agar lebih taat aturan," imbuh pria yang juga berprofesi sebagai guru itu. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News