KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mata rantainya harus segera diputus.
Korupasi selain merugikan negara, mereka yang memperkaya diri sendiri atau golongannya dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, mampu membawa dampak buruk bagi perekonomian negara dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan pada umumnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Demikian yang disampaikan Tim KPK RI dalam pembekalan wawasan tentang gratifikasi yang diselenggarakan di Valencia Resto, Kamis, 27 Mei 2021. Acara ini dihadiri Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Tim KPK RI, seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kegiatan itu ber tujuan memberikan wawasan tentang gratifikasi, mencegah praktik gratifikasi yang dilakukan oleh ASN, serta menanamkan mindset prinsip non gratifikasi pada ASN, dan terbangunnya sikap tegas dan kesadaran ASN untuk menolak gratifikasi ini.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Gus Ipul dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota Pasuruan karena telah saling gotong royong dan bekerja keras atas pencapaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selain itu saya juga meningkatkan nilai Monitoring Control For Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu memberikan perhatian yang sangat serius pada MCP yang nilainya masih 48. Untuk kabupaten/kota lain sudah 70 dan 80 ke atas," ujar Gus Ipul.
"Saya punya target 4-5 bulan ke depan nilai kita kalau bisa sudah harus berada di angka 80. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan dan keuangan di Kota Pasuruan bisa menjadi lebih baik ke depannya," tambah Gus Ipul.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Gus Ipul juga menyampaikan, dengan berkembangnya teknologi dan adanya pembaruan peraturan-peraturan yang ada dapat memperkecil kesempatan ASN untuk menyalahgunakan kewenangan. Sementara untuk mempersempit niat, lanjut Gus Ipul, tergantung pada hati masing-masing Sumber Daya Manusianya. Oleh sebab itu perlu pakta integritas sebagai komitmen individu masing-masing.
Lebih jauh Gus Ipul mengingatkan gratifikasi yang masih marak di lingkungan pemerintahan. Seharusnya kebiasaan memberi (ater-ater) tidak dijadikan kebiasaan atau tradisi di lingkungan Pemkot Pasuruan.
"Sebab itu kualitas SDM dengan mental anti korupsi perlu ditingkatkan. Maka dari itu sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih baik pada seluruh peserta yang hadir," pungkas Gus Ipul.(ard/par/ns)
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News