BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan pemilik industri rumahan W (41) beserta 135 pucuk senapan angin dari tempat perakitan di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit di antaranya kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Kami mengamankan pemilik yang saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota," ujar AKBP Yudhi
Per minggu, tempat perakitan tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dibanderol dengan harga Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per pucuk. Pembelinya rata-rata berasal dari Pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Senapan angin dijual dengan harga Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta. Dari satu pucuk senapan angin, pelaku dapat untung Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan senapan angin ilegal tersebut diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasca penggerebekan tersebut, Polres Blitar Kota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, industri rumahan perakitan senapan angin tersebut sudah berlangsung di Blitar selama enam tahun. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News