JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim mendapat informasi bahwa Indonesia tak mendapat kuota haji tahun ini dibantah oleh Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid.
"Saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia," tulis Essam dalam suratnya kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Cuaca Panas, Khofifah Imbau Jemaah Haji Patuhi Imbauan di Aplikasi Kemenag RI dan Nusuk
Dalam surat yang beredar di media sosial itu tertulis bahasa Arab dan bahasa Indonesia dengan kop surat berbahasa Arab: Sifaratu al-Mamlakah al-Arabiyah as-Suudiyah Jakarta dan berbahasa Inggris: Royal Embassy of Saudi Arabia Jakarta.
Pernyataan senada disampaikan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Menurut dia, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan ibadah haji tahun ini. Dia mengatakan bahwa semua negara menunggu keputusan Arab Saudi.
“Saya tegaskan bahwa sampai hari ini, detik ini belum ada pengumuman resmi dari Kerajaan Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2021 ini,” kata Agus Maftuh Abegebriel, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Lepas 933 Jamaah Haji, Bupati Blitar Imbau agar Patuhi Peraturan yang Ditetapkan
Agus Maftuh sengaja menegaskan itu untuk membantah berita hoax yang beredar di tanah air bahwa pemerintah Indonesia membatalkan haji karena tidak mendapatkan kuota. Menurut dia, pembatalan tersebut bukan karena masalah kuota.
(Agus Maftuh Abegebriel. Foto: ist)
Baca Juga: Haramkan Maulidan dan Wayang, Nyali Ustad Wahhabi Ciut soal Miss Universe Asal Saudi
“Soal berita yang hoax di tanah air bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota. Bagaimana mendapatkan kuota wong pengumuman haji belum ada. Jadi pengumuman haji belum ada. Setelah itu (pengumuman) sebenarnya kan baru ada kuota,” ujarnya.
Menurut dia, banyak negara-negara lain yang merupakan teman dekat Arab Saudi dilarang masuk ke wilayahnya. Mulai dari Mesir yang merupakan salah satu anggota koalisi Arab Saudi juga dilarang masuk. Kemudian Turki, Pakistan, Libanon.
“Saya sampaikan biar ini tidak menjadi fitnah sosial atau fitnah berkepanjangan,” ujarnya.
Baca Juga: Tumbangkan Puan dan Ibas, Caleg Pengeritik Jokowi Raih Suara Tertinggi se-Indonesia
Dia berharap agar berita hoax terkait pelaksanaan ibadah haji di tanah air dapat segera dihentikan.
“Jadi saya berharap berita-berita hoax yang ada di tanah air secepatnya dihentikan, yang merupakan fitnah pada negara,” tegas Agus Maftuh.
Baca Juga: Arab Saudi Pamerkan Rancangan Sirkuit Qiddiya
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menag menyatakan, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Demikian press release dari Sekrektariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com sore ini, Kamis (03/06/2021).
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06/2021).
Baca Juga: Hadiri Doa Bersama di Gresik, Mahfud MD Ajak Pilih Pemimpin yang Teladani Nabi Muhammad
Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (02/06/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.
Dalam melakukan kajian, papar Menag, pihaknya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.
Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terang Menag.
Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News