SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erick Pujianto (36), warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo harus berurusan dengan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) lantaran melakukan ujaran kebencian di medsos terkait kebakaran PT. Kalimas Putra di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Erick Pujianto dinilai sengaja menulis komentar ujaran kebencian di media sosial melalui akun pribadinya Vrerick uj. Dia menulis dengan kalimat "Pemadame Ngenteni Ludes Baru Teko" (Pemadamnya nunggu ludes baru datang).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sontak komentar yang viral tersebut membuat naik pitam Petugas Damkar Kabupaten Sidoarjo. Faktanya, petugas damkar melakukan pemadaman secara maksimal di lokasi kebakaran. Sedikitnya ada 7 unit mobil damkar dikerahkan ke lokasi.
Melihat postingan tersebut, akhirnya petugas melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk datang ke Pos Damkar di kawasan Buduran. Tujuannya, mengklarifikasi komentarnya di media sosial.
Sejatinya, ujaran kebencian tersebut bisa saja dibawa ke ranah pidana. Namun upaya jalur hukum tidak dilakukan oleh petugas damkar. Pertimbangannya, karena yang bersangkutan mau meminta maaf ke petugas langsung maupun melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Kita proses kemanusiaan saja dulu. Karena yang bersangkutan memiliki itikad baik datang ke kantor dan mau membuat surat pernyataan minta maaf secara tertulis maupun melalui media sosial," kata Komandan Regu Damkar Sidoarjo, Kurniawan Ismaranto.
Kurniawan berharap kepada para netizen agar tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. "Semoga kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran buat kita semua. Karena perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan UU ITE," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News