PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Komisi C DPRD Kota Probolinggo memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait temuan adanya makanan jajanan yang diduga mengandung bahan kimia seperti eodhamin B, formalin, borak serta pestisida yang berbahaya yang beredar di Kota Probolinggo.
Dalam Hearing, Abdul Aziz, anggota Komisi C menunjukkan satu sample makanan yang dia dapat disalah satu pedagang jajanan keliling di sebelah rumahnya. Oleh Aziz, sample makanan yang lengkap dengan sedotan yang tak lazim itu ditunjukkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan, Nur Hasanah dan beberapa staf Dinkes yang ikut dalam hearing, Senin (2/3).
Baca Juga: KPU Kota Probolinggo Gandeng RSUD dr Soetomo soal Pemeriksaan Kesehatan Kandidat Pilwali
Dewan mempertanyakan langkah Dinkes dalam pengawasan jajanan di sejumlah lembaga sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Dinkes diminta jeli.
“Ini harus ada jaminan dari Dinkes. Sudah sejauh mana mereka melakukan pengawasan kepada para pedagang keliling itu. Kalau ini dibiarkan, ini akan mengancam anak-anak yang notabene merupakan generasi muda bangsa. Kita perlu mendapatkan keterangan secara detail, sejauh mana langkah Dinkes untuk mengawasi itu,” tegas Aziz diamini anggota Komisi C yang lain.
Kepala Dinkes, dr. Nur Hasanah mengaku sejuah ini pihaknya sudah melakukan beberapa sidak ke sekolah-sekolah untuk melakukan inspeksi sanitasi, melakukan uji petik terhadap tempat pengelolaan makanan meliputi depot, PKL, kantin sekolah dengan mengambil sample untuk diperiksa di laboratorium.
Baca Juga: Kota Probolinggo Masuk Level 1, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes
Hasilnya, menurut Nur Hasanah, Dinkes menemukan sebanyak 12 tempat atau penjual yang kedapatan mencampur makanan atau jajanannya dengan bahan kimia berbahaya. Salah satu contoh, disalah satu penjual di depan SDN Ketapang III yakni penjual dengan produk krupuk gurih yang mengandung boraks.
“Kita juga menemukan ikan klothok Benggol yang dijual dipasar Baru mengandung formalin. Dengan temuan 12 makanan yang mengandung Formalin, Boraks, Rhodamin B, kita langsung melakukan sosialisasi dan pengawasan langsung kepada semua pedagang, kios-kios, PKL dan depot untuk tidak mencampur makanan yang mereka buat. Khusus untuk sekolah-sekolah, kita juga melarang siswa membeli jajanan diluar sekolah, karena kita mengusulkan ditiap sekolah harus ada kantin khusus dan tiap bulan kita awasi secara terus-menerus,” tegas Nur Hasanah.
Dari Hearing yang itu, Komisi C akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang intinya agar Dinkes bersikap tegas terhadap semua pedagang keliling yang mencampur makanannya dengan bahan berbahaya.
Baca Juga: Cakupan Vaksin di Kota Probolinggo Rendah, Tim Penggerak PKK Ikut Turun Tangan
“Dinkes juga harus menertibkan pedagang disekolah-sekolah meliputi TK hingga SD. Serta makanan Cilox yang banyak beredar disekolah harus betul-betul diawasi secara intensif. Dinkes juga harus menyediakan tempat pengaduan dan ada penanda khusus kepada pedagang yang dinilai tertib,” ujar Ketua Komisi C, Agus Riyanto membacakan Rekomendasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News