SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba (narkotika dan obat berbahaya) di halaman kantor setempat, Rabu (9/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, serta ratusan ribu pil dobel L dan ekstasi.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda, baik Bupati Sidoarjo, Dandim 0816, Kalapas Sidoarjo, Kepala Bea Cukai, dan sejumlah pejabat lain.
Kepala Kejari Sidoarjo, Arif Zahrulyani mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini adalah sebagai upaya transparansi dari penengakan hukum yang ada. Terutama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo," jelas Arif.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 30.995,3 gram alias 30,9 kilogram sabu-sabu, 3.357,2 gram atau 3,3 kilogram ganja, 124.927 butir pil double L, 1.045 pil ekstasi, 3.245 tembakau gorilla, dan 11 karton/dos rokok ilegal.
Barang bukti itu merupakan hasil keseluruhan perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo sebanyak 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus. "Penegak hukum tidak akan main-main dengan perkara narkoba," tambahnya.
Dalam menangani perkara narkotika, lanjutnya, saat ini pihak kejaksaan tidak akan menggunakan tuntutan di bawah 6 tahun. Sebab, hal itu akan menjadi efek jera bagi penggunanya.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
"Untuk barang bukti nol koma sekian gram, sekarang tidak lagi dituntut di bawah enam tahun. Justru di atas enam tahun. Kenapa? Agar perkara narkoba bisa diberantas," tegasnya.
Dari sekian perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menurutnya sudah 70 persen lebih sudah ditangani dan disidangkan. Meski ada peningkatan setiap tahunnya, pihaknya tidak segan-segan dalam memberikan tuntutan terhadap penyalahgunaan narkotika. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News