McDonald's Kediri Mall Disegel dan Diberi Garis Pembatas Akibat Kerumunan Ojek Online

McDonald Restoran Cepat Saji McDonald's di Kediri Mall yang ditutup selama 3 hari, gara-gara terjadi kerumunan. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Restoran cepat saji McDonald’s di Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kota , Kamis (10/6), siang terlihat sepi dan tidak ada aktivitas, setelah ditutup paksa selama tiga hari. Padahal sebelumnya, restoran ini selalu ramai pembeli. Penutupan itu merupakan imbas dari kerumunan ojek online yang sedang antre di restoran tersebut, Rabu (9/6) kemarin.

Kerumunan terjadi karena adanya promo produk terbaru berupa BTS Meal yang bisa dipesan melalui aplikasi ojek online. Permintaan masyarakat terhadap menu tersebut begitu tinggi. Diketahui, BTS merupakan salah satu boyband asal Korea yang memiliki banyak fans, salah satunya di Indonesia.

Wali Kota Abdullah Abu Bakar-pun langsung mendapat aduan masyarakat terkait kerumunan itu. Sehingga ia memerintahkan Satgas Covid-19 Kota dari Satpol PP dan Polres Kota bergerak cepat menegakkan disiplin protokol kesehatan di restoran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo mempin langsung proses penindakan tersebut. Guna mencegah adanya penyebaran Covid-19, kapolres langsung meminta manajer gerai untuk menutup kegiatan. Sementara para ojek online diminta untuk membubarkan diri.

”Kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota , TNI, dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid-19 di wilayah kota , dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko Prastetyo.

Sebagai sanksi terkait kejadian itu, Satgas Covid-19 Kota melakukan penyegelan operasional restoran makanan cepat saji tersebut selama 3 hari, terhitung mulai Rabu (9/6) kemarin. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polres Kota melakukan penjagaan di restoran makanan cepat saji tersebut yang sudah dipasangi garis pembatas.

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota akan memanggil pihak penanggung jawab restoran tersebut, karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Di mana telah diatur untuk warung makanan, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO