KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Restoran cepat saji McDonald’s di Kediri Mall, Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri, Kamis (10/6), siang terlihat sepi dan tidak ada aktivitas, setelah ditutup paksa selama tiga hari. Padahal sebelumnya, restoran ini selalu ramai pembeli. Penutupan itu merupakan imbas dari kerumunan ojek online yang sedang antre di restoran tersebut, Rabu (9/6) kemarin.
Kerumunan terjadi karena adanya promo produk terbaru berupa BTS Meal yang bisa dipesan melalui aplikasi ojek online. Permintaan masyarakat terhadap menu tersebut begitu tinggi. Diketahui, BTS merupakan salah satu boyband asal Korea yang memiliki banyak fans, salah satunya di Indonesia.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar-pun langsung mendapat aduan masyarakat terkait kerumunan itu. Sehingga ia memerintahkan Satgas Covid-19 Kota Kediri dari Satpol PP dan Polres Kediri Kota bergerak cepat menegakkan disiplin protokol kesehatan di restoran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mempin langsung proses penindakan tersebut. Guna mencegah adanya penyebaran Covid-19, kapolres langsung meminta manajer gerai untuk menutup kegiatan. Sementara para ojek online diminta untuk membubarkan diri.
”Kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI, dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid-19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko Prastetyo.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Sebagai sanksi terkait kejadian itu, Satgas Covid-19 Kota Kediri melakukan penyegelan operasional restoran makanan cepat saji tersebut selama 3 hari, terhitung mulai Rabu (9/6) kemarin. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polres Kediri Kota melakukan penjagaan di restoran makanan cepat saji tersebut yang sudah dipasangi garis pembatas.
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Kediri akan memanggil pihak penanggung jawab restoran tersebut, karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Di mana telah diatur untuk warung makanan, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha. (uji)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News