Tersangka ER usai diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo kembali menangkap satu lagi tersangka dalam kasus pencabulan di Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo. Pelaku yang ditangkap merupakan kakak tersangka AH (31), seorang guru ngaji yang lebih dulu ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ER (36), berasal dari Perumahan Pucang Indah, Sidoarjo. ER diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di kawasan Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kami kembali menangkap satu orang lagi berinisial ER, yakni kakak tersangka," terang Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.
"Korbannya ada tiga orang, di mana kesemuanya adalah anak-anak di bawah umur," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




