SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo kembali menangkap satu lagi tersangka dalam kasus pencabulan di Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo. Pelaku yang ditangkap merupakan kakak tersangka AH (31), seorang guru ngaji yang lebih dulu ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ER (36), berasal dari Perumahan Pucang Indah, Sidoarjo. ER diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di kawasan Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan ER dilakukan setelah ada pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korbannya. ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kami kembali menangkap satu orang lagi berinisial ER, yakni kakak tersangka," terang Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, ER diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Rumah Tahfidz Jalan Sidokare, Sidoarjo. Terhitung, ada tiga korban yang sudah melapor ke polisi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang
"Korbannya ada tiga orang, di mana kesemuanya adalah anak-anak di bawah umur," tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga, hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain.
"Sudah, jangan bilang siapa-siapa," ungkapnya menirukan kata-kata pelaku kepada korban.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Sebelumnya, polisi menangkap AH yang merupakan Guru Ngaji di Rumah Tahfidz Sidokare, Sidoarjo. AH ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
"Tersangkanya ada satu orang berinisial AH (31) yang merupakan Guru Ngaji," pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021) lalu. (cat/ian)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News