MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun telah menyerahkan santunan kematian kepada 22 keluarga ahli waris. Tidak hanya itu, anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia juga menerima beasiswa pendidikan.
"Kami telah menyerahkan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia. Dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi," ujar Kepala Cabang BPJamsostek Madiun Honggy Dwinanda Hariawan
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Ia menambahkan jika program bantuan beasiswa tersebut bisa didapatkan ahli waris dengan syarat keanggotaan peserta Jamsostek minimal tiga tahun.
Honggy menjelaskan, 22 ahli waris ini berasal dari dua daerah. Yakni 13 ahli waris dari Kota Madiun dan 9 lainnya dari Kabupaten Madiun. Sebelum meninggal dunia, para pekerja ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Ia berharap bantuan tersebut mampu menyejahterakan masyarakat. "Tidak hanya santunan, ahli waris ini berhak menerima manfaat beasiswa maksimal untuk dua anak. Beasiswa ini dibayarkan per tahun," jelasnya.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, empat program jaminan sosial yang disediakan BPJamsostek terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun. Untuk pekerja bukan penerima upah terdapat dua program jaminan. Yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pun manfaat dari program jaminan kematian tersebut ahli waris berhak menerima beasiswa pendidikan. Manfaat tunai besarnya Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris ketika pemegang kartu BPJamsostek meninggal.
"Peserta yang meninggalkan anak maka anak tersebut berhak mendapatkan manfaat tambahan ini," tutur Direktur Keuangan BPJamsostek Asep Rahmat Suwandha.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan seluruh pekerja formal di perusahaan telah mengikutsertakan karyawan mereka dalam BPJamsostek. Ia juga akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja dalam BPJamsostek, termasuk pekerja informal seperti pedagang, guru mengaji, dan sebagainya agar terlindungi.
"Kami mengapresiasi santunan yang telah diberikan BPJamsostek kepada keluarga almarhum yang dengan cepat memproses pencairan. Bahkan, memberikan beasiswa untuk anak-anaknya," puji Bupati Dawami.
Penyerahan bantuan tersebut diberikan langsung oleh BPJamsostek secara simbolis kepada Bupati Madiun. Kegiatan tersebut dilakukan di Pendapa Muda Graha Kamis (17/6), dengan diikuti perwakilan penerima sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Mereka perwakilan penerima adalah Aditya (SD), Egnatius Handika Setiawan (SD), M. Rizal Firmansyah (SMP), Dyah Rofi Anggraini (SMA), serta Ahli Waris dari Alm. Zainal Abidin. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News