SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ternyata banyak yang penasaran terhadap seragam Satpam (Satuan Pengaman) yang kini mirip atau persis seragam polisi atau anggota Polri. Nah, untuk menjawab rasa penasaran publik itu, BANGSAONLINE.com mewawancarai Direktur Binmas Polda Jatim Kombespol RS Terr Sutiknyo.
Menurut Kombes Terr Sutiknyo, memang ada peraturan kepolisian No 4 Tahun 2020 tentang Sispamswakarsa. Dalam peraturan itu, kata Terr Sutiknyo, diatur tentang seragam atau uniform satpam.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Salah satunya mengatur tentang satpam dan atributnya dengan seragam yang telah diatur," kata Kombes Terr Sutiknyo kepada Anatasia Novarina, wartawan BANGSAONLINE.com yang bertugas di Polda Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Senin (21/6/2021).
Kombes Terr Sutiknyo lalu menguraikan tentang enam poin perubahan penting dalam Perpol No 4 tahun 2020 tersebut. Inilah poin-poin penting perubahan itu:
1. Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam satuan adalah atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, penerapan kartu pendidikan satpam dan memiliki tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. (pasal 1 ayat 3 dan 4).
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Jadi satpam saat ini sudah dianggap profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama. (pasal 10).
2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan. (pasal 8). Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan.
“Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” kata Terr Sutikno.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
(Pak Dadang saat mengawal Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. di depan pintu gerbang Madrasah Aliyah dan SMA Unggulan Amanatul Ummah di Jalan Siwalankerto Surabaya. foto: mma/bangsaonline.com)
3. Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. (pasal 1 ayat 4).
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
“Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020,” tegasnya.
4. Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam, dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
5. Pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Ketua PW Pergunu Jawa Timur H. Sururi foto bersama Adang Suryana yang akrab dipanggil Pak Dadang, Satpam Pondok Pesantren Amanatul Ummah. foto: mma/bangsaonline.com)
Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45), mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baru untuk satpamnya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya saja.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba
Diharapkan pada tanggal 5 Agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat.
6. Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. (pasal 32). Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com (Selasa/15/6/2021), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto sempat kaget ketika di depan pintu gerbang Sekolah SMA dan Madrasah Aliyah Amanatul Ummah tiba-tiba ada orang berseragam polisi. Ternyata orang yang berdiri tegak di depan pintu itu adalah Adang Suryana, Satpam Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, yang sehari-harinya dipanggil Pak Dadang.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
Kiai Asep pun tersenyum ketika tahu bahwa orang yang berseragam mirip polisi tiu Pak Dadang. Bahkan H Sururi, Ketua PW Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur yang mendampingi Kiai Asep langsung minta foto bersama Pak Dadang.
"Saya ingin foto dengan Pak Polisi," kata mantan anggota DPRD Gresik itu sembari tertawa. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News