Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Penjelasan Dirbinmas Polda Jatim

Seragam Satpam Mirip Polisi, Ini Penjelasan Dirbinmas Polda Jatim Direktur Binmas Polda Jatim Kombes Pol RS Terr Sutiknyo. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ternyata banyak yang penasaran terhadap seragam Satpam (Satuan Pengaman) yang kini mirip atau persis seragam polisi atau anggota Polri. Nah, untuk menjawab rasa penasaran publik itu, BANGSAONLINE.com mewawancarai Direktur Binmas Kombespol RS Terr Sutiknyo.

Menurut Kombes Terr Sutiknyo, memang ada peraturan kepolisian No 4 Tahun 2020 tentang Sispamswakarsa. Dalam peraturan itu, kata Terr Sutiknyo, diatur tentang seragam atau uniform .

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

“Salah satunya mengatur tentang dan atributnya dengan seragam yang telah diatur," kata Kombes Terr Sutiknyo kepada Anatasia Novarina, wartawan BANGSAONLINE.com yang bertugas di Polda Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Senin (21/6/2021).

Kombes Terr Sutiknyo lalu menguraikan tentang enam poin perubahan penting dalam Perpol No 4 tahun 2020 tersebut. Inilah poin-poin penting perubahan itu:

1. Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam satuan adalah atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, penerapan kartu pendidikan dan memiliki tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. (pasal 1 ayat 3 dan 4).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Jadi saat ini sudah dianggap profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama. (pasal 10).

2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa atau perusahaan. (pasal 8). Jadi perekrutan hanya dilakukan oleh perusahaan.

“Apabila perorangan ingin menggunakan jasa di rumahnya, silakan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” kata Terr Sutikno.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

(Pak Dadang saat mengawal Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. di depan pintu gerbang Madrasah Aliyah dan SMA Unggulan Amanatul Ummah di Jalan Siwalankerto Surabaya. foto: mma/bangsaonline.com)

3. Semua harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar hak-hak ketenagakerjaan dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. (pasal 1 ayat 4).

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

“Jadi mulai saat ini tidak ada lagi yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020,” tegasnya.

4. Anggota memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana , supervisor , dan manajer . Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan .

5. Pakaian seragam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp , juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.

Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan

Ketua PW Pergunu Jawa Timur H. Sururi foto bersama Adang Suryana yang akrab dipanggil Pak Dadang, Satpam Pondok Pesantren Amanatul Ummah. foto: mma/bangsaonline.com)

Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45), mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baru untuk nya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya saja.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Diharapkan pada tanggal 5 Agustus 2021 semua di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai , sudah berganti dengan seragam warna coklat.

6. Asosiasi profesi merupakan wadahnya profesi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan . Asosiasi profesi ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi . (pasal 32). Jadi anggota tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. 

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com (Selasa/15/6/2021), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto sempat kaget ketika di depan pintu gerbang Sekolah SMA dan Madrasah Aliyah Amanatul Ummah tiba-tiba ada orang berseragam polisi. Ternyata orang yang berdiri tegak di depan pintu itu adalah Adang Suryana, Satpam Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, yang sehari-harinya dipanggil Pak Dadang.   

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Kiai Asep pun tersenyum ketika tahu bahwa orang yang berseragam mirip polisi tiu Pak Dadang. Bahkan H Sururi, Ketua PW Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur yang mendampingi Kiai Asep langsung minta foto bersama Pak Dadang. 

"Saya ingin foto dengan Pak Polisi," kata mantan anggota DPRD Gresik itu sembari tertawa. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO