Diduga Langgar Hak Karyawan, PT SBK Dipanggil Polda Jatim soal Iuran BPJS Kesehatan

Diduga Langgar Hak Karyawan, PT SBK Dipanggil Polda Jatim soal Iuran BPJS Kesehatan Kantor PT. SBK di Kecamatan Driyorejo, Gresik.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat Dua direksi PT. Selaras Bersama Kharisma (SBK), sebuah perusahaan outsourcing yang aktif beroperasi di Driyorejo, Gresik, dan berkantor pusat di Karang Ploso, Malang, dipanggil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus .

Pemanggilan ini dilakukan melalui dua surat resmi, yakni SP.Lidik/1577/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juni 2025, dan B/4717/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus pada 18 Juni 2025.

Perusahaan yang beralamat pusat di Jalan Tirtasani Estate Blok C2 No.24, Karang Ploso, Malang, dan beroperasi aktif di Ruko Citi Jalan Raya Petiken Blok B No.28, Kecamatan Driyorejo, Gresik, itu diperiksa dalam perkara dugaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran Kesehatan bagi karyawannya.

Adapun 2 direksi yang dipanggil adalah Siti H., Kepala Cabang PT. SBK di Driyorejo, dan Rahayu Suryaningtiyas, Direktur Utama PT. SBK yang berkantor di Malang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ipda Qomari selaku penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus , keduanya mengakui belum melaksanakan kewajiban membayar iuran Kesehatan pekerja.

“Saat kita periksa, mereka mengaku tidak melakukan kewajiban membayar iuran Kesehatan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO