Kantor PT. SBK di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan pelanggaran lain, baik di kantor pusat maupun kantor cabang perusahaan.
“Kami masih mencari pelanggaran lainnya, apakah kewajiban pembayaran iuran belum dilakukan di pusat atau cabang,” tuturnya.
Meski dugaan pelanggaran ketenagakerjaan telah teridentifikasi, hingga kini status kedua direksi masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
PT. SBK diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus ini telah bergulir sejak Juni hingga Juli 2025, dan proses penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih berlanjut. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






