PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar ikan Kelurahan Mayangan. Hasilnya, para wakil rakyat itu menemukan retribusi parkir yang tidak diporporasi.
"Karcis itu harus diporporasi," tandas Anggota Komisi II Hamid Rusdi kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029
Hamid menjelaskan, besarnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk retribusi pasar ikan itu sebesar Rp 60 juta pada saat Wali Kota Buchori. "Saat itu penarikan retribusi sebesar Rp 1.000 per motor. Sekarang naik menjadi Rp 2.000 per motor," tandasnya.
Ironisnya, meski penarikan retribusi naik menjadi Rp 2.000, namun target PAD-nya malah turun menjadi Rp 45 juta per tahun. "Ini kan aneh, sama-sama dikelola oleh pihak ketiga," katanya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sementara itu, saat menemukan retribusi karcis yang tidak diporporasi, Kabid Pajak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Slamet Swantoro meminta agar pihak pengelola parkir melakukan porporasi pada karcis.
"Karcis ini harus diporporasi. Nanti akan jadi temuan jika ada pemeriksaan," katanya saat mengikuti giat sidak. (ugi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News