TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Maraknya bangunan di atas saluran air di wilayah Kota Trenggalek menuai rasa prihatin dari mantan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Sugeng Widodo.
Ia menilai Pemkab Trenggalek melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan di atas saluran air tersebut. Padahal, Pemkab Trenggalek telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2019. Pada pasal 78 di perda tersebut, ditegaskan larangan mendirikan bangunan di atas saluran air.
Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025
Terkait fenomena tersebut, Sugeng meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proaktif, tidak menunggu laporan dari masyarakat. "OPD harus segera turun dan melakukan pendekatan sekaligus memberikan bimbingan dan arahan pada masyarakat," ujarnya, Selasa (22/6).
"Jadi ketika masyarakat memulai proses pembangunan di atas saluran air, pemerintah harusnya segera hadir dengan menyampaikan bahwa hal itu tidak benar," sarannya.
"Ini yang terjadi di selatan pasar subuh itu. Coba dilihat itu mulai dari depan LP (Lembaga Pemasyarakatan) sampai ke selatan, banyak bermunculan bangunan yang berdiri di atas salurah air," katanya memberikan contoh.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
Karena itu, ia berharap Pemkab Trenggalek melalui OPD terkait segera melakukan penertiban sebelum semakin banyak bangunan yang terlanjur berdiri. Sebab bila penertiban dilakukan setelah bangunan berdiri, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, mengatakan akan segera melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut dengan OPD yang lain.
"Kita rapatkan dulu ya, nanti hasilnya seperti apa, yang jelas kalau itu melanggar harus ditindak," kata Ramelan usai mengikuti rapat kerja di gedung DPRD Trenggalek.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sebut Pembangunan Infrastruktur Tak Merata
Menurutnya, bangunan di atas saluran air itu bisa saja dibenarkan, namun harus ada pertimbangan teknis dari pihaknya. "Prinsip ketika membangun di atas saluran irigasi itu harus ada izinnya," tegasnya.
"Ketika bangunan di atas aliran sungai tidak mengganggu fungsi irigasi dan tidak mengganggu dalam pemeliharaan, maka hal itu dibenarkan. Kalau dia memohon ingin membuat ruko di atasnya, kalau secara teknis tidak mengganggu, ya tidak apa-apa," jelasnya.
Adapun dalam hal penindakan terhadap bangunan di atas saluran air, tambah Ramelan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memberi pemberitahuan dan sosialisasi kepada yang bersangkutan. (man/rev)
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News