JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 33 pejabat Pemkab Jember kembali dipanggil oleh BPK. Pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Para pejabat ini dimintai keterangan kembali terkait dana Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan para pejabat tersebut disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto usai mengikuti acara sidang Paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
"Memang betul BPK telah memanggil 33 pejabat. Pejabat yang dipanggil yang bertanggung jawab atas anggaran sebesar Rp 107 miliar. Dari hasil pemanggilan tersebut, BPK telah menetapkan 9 atau 10 orang yang bertanggung jawab dalam pengerjaan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Hendy juga menjelaskan, pemanggilan termasuk pejabat yang pada tahun anggaran 2020 itu menduduki jabatan. Mereka juga dipanggil BPK untuk dimintai keterangan. "Ya yang kemarin punya jabatan itu dipanggil juga sama BPK," jelasnya.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan soal adanya laporan dana hasil refocusing sebesar Rp 107 miliar yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah melewati tahun anggaran.
Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
"Anggaran Rp 107 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan mulai dari SPJ-nya tidak ada dan juga uangnya tidak ada," tegasnya.
Bupati Jember Hendy mengaku mendapat informasi, bahwa uang tersebut sudah dibayarkan kepada pihak ketiga. Tetapi pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Kami dengar kalau katanya uang itu sudah diberikan kepada pihak ketiga, dan kami tidak tahu," terang Hendy.
Baca Juga: Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Ia menambahkan, sampai saat ini rekomendasi dari BPK masih dikerjakan dan dijawab oleh pejabat. Rencananya, jawaban atas rekomendasi BPK akan diserahkan tepat pada 60 hari pasca BPK menyampaikan LHP LKPD.
Sebagai informasi, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Jember tahun 2020. Dari LHP itu ditemukan anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 107 miliar. Anggaran tersebut merupakan hasil refocusing di tahun 2020 sebesar Rp 479 miliar.
Dari RP 479 miliar sudah dibelanjakan sebesar Rp 220 miliar dan anggaran itu sudah keluar dari kas daerah, di mana Rp 74 miliar memiliki SPJ dan Rp 107 miliar tidak memiliki SPJ.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Mendapat WTP 12 Kali Berturut-turut
Selanjutnya, sebesar Rp 17 miliar sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD), sebesar Rp 18 miliar disetor ke RKUD, dan baru dilaporkan di tahun 2021. Uang tersebut masih ada di Kas Bendahara. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News