Gelar Sosialisasi Perda 14/2020, DPUTR Gresik: Masih Ada Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Aturan

Gelar Sosialisasi Perda 14/2020, DPUTR Gresik: Masih Ada Pelaku Jasa Konstruksi Tak Paham Aturan Imam Basuki (kanan) saat memandu sosialisasi Perda 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi. (foto: SYUHUD/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di Kabupaten Gresik sampai saat ini masih ada beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, seiring telah terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang , Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi kepada pelaku jasa konstruksi dan beberapa stakeholder untuk penyusunan peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.

Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2020 tentang ini dilaksanakan di Hotel Horison GKB, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (24/6/2021). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPUTR Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.

Dalam sambutannya, Gunawan menyatakan bahwa setelah terbitnya Perda 14 Tahun 2020, ternyata ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.

"Untuk itu dalam forum ini, kami memohon masukan untuk kami masukkan sebagai draf dalam penyusunan peraturan bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Gunawan mengungkapkan keprihatinannya terkait masih adanya beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada. Misalnya, tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal, ini suatu keharusan agar DPUTR bisa mengecek hasilnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO