GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di Kabupaten Gresik sampai saat ini masih ada beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, seiring telah terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi kepada pelaku jasa konstruksi dan beberapa stakeholder untuk penyusunan peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi ini dilaksanakan di Hotel Horison GKB, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (24/6/2021). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPUTR Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.
Dalam sambutannya, Gunawan menyatakan bahwa setelah terbitnya Perda 14 Tahun 2020, ternyata ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.
"Untuk itu dalam forum ini, kami memohon masukan untuk kami masukkan sebagai draf dalam penyusunan peraturan bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Gunawan mengungkapkan keprihatinannya terkait masih adanya beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada. Misalnya, tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal, ini suatu keharusan agar DPUTR bisa mengecek hasilnya.
Selain itu, kata Gunawan, ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal, itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.
Sosialisasi yang dipandu Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki itu menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya yakni Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widiana, Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi hukum, dan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang perizinan dan OSS (Online Single Submission).
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Asroin Widiana mengatakan terbitnya Perda Nomor 14 Tahun 2020 merupakan langkah maju yang dilakukan Pemkab Gresik. "Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka untuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaan perda tersebut. Semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik," katanya.
Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Sebab, bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan dan disiapkan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan. Akhirnya, dananya dikembalikan dalam bentuk sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
"Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa di awal tahun, dan bisa dilaksanakan sesuai schedule dengan hasil yang baik," harapnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM, tokoh masyarakat, serta kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draf perbup. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News