PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menagih desa-desa yang mendapat plotingan bantuan rehab kantor, agar segera melakukan revisi dan perbaikan berkas proposal, belum sepenuhnya mendapat respons.
Buktinya, hanya 17 desa dari total 73 desa (tahap I) yang menyetorkan kewajiban. Sedangkan sisanya belum menyetor revisi proposal. Padahal DPMD sudah berkirim surat resmi maupun memberikan sosialisasi melalui rapat dinas.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
”Sudah ada (proposal) yang masuk yakni 17 desa dan merampungkan perbaikan proposalnya dan telah dibuatkan nota Dinas untuk diajukan pencairan ke BKD,“ jelas Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan, Isminasih yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.co.
Isminarsih menjelaskan dampak jika ada desa yang telat menyerahkan revisi proposal adalah program bisa ditunda alias mundur. "Memang tidak ada sanksi bagi desa yang telat, tapi dampaknya program pembangunan ikut molor karena anggaran belum bisa diserap,“ katanya.
Menurutnya, 73 desa yang mendapatkan program rehab kantor desa ini baru tahap I. Sedangkan tahap II ada 51 desa yang mendapatkan plotting anggaran rehab kantor desa.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Adapun total anggaran bantuan keuangan yang disiapkan Pemkab Pasuruan untuk rehab kantor desa mencapai Rp 22,825 miliar. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News