​RSUD Sidoarjo Mangkir, Dewan Gagal ‘Adili’ Soal Malpraktik

​RSUD Sidoarjo Mangkir, Dewan Gagal ‘Adili’ Soal Malpraktik CARI KEADILAN-Raja Bartolomeus Esa Putra saat di gendong ibunya Dwi Novita (tengah) dengan di ampinggi dua kuasa hukumnya usai melakukan hearing di DPRD Sidoarjo. foto nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Komisi D DPRD Sidoarjo gagal ‘adili’ manajemen RSUD Sidoarjo dalam hearing terkait pengaduan dugaan malpraktik di RSUD Sidoarjo sehingga menyebabkan Raja Bartolomeus Esa Putra, seorang bayi yang berusia 6 bulan mengalami kebutaan, Rabu (4/03). Sebab, manajemen RSUD Sidoarjo memilih mangkir dari panggilan dewan dengan alasan ada keperluan.

Realitas tersebut membuat kecewa Aryawan Esa Putra sebagai orang tua dari Raja Bartolomeus Esa Putra yang mengadukan permasalahan tersebut.

"Kami sangat kecewa," katanya.

Sebab, sambung pria yang berprofesi sebagai guru tersebut, tak ada satupun perwakilan dari RSUD Sidoarjo yang datang untuk hadir dengan dalih sedang ada keperluan. Akhirnya, hearing yang dipimpin Ketua Komisi D, H. Usman tersebut hanya mendengarkan cerita dari orang tua balita Raja Bartolomeus Esa Putra yaitu Aryawan Esa Putra (40) dan Dwi Novita (39), warga Perumahan Citra Garden Blok D.2 No. 29 Kecamatan Buduran yang didampingi kuasa hukumnya, Soenarno Edi Wibowo SH.

Bowo-sapaan akrab Soenarno Edi Wibowo mengakui kecewa dengan tidak hadirnya pihak RSUD Sidoarjo dalam hearing tersebut. Menurutnya, pihaknya akan terus melanjutkan kasus tersebut hingga ke ranah hukum.

"Jika tidak ada itikad baik, ke hukum internasional akan kami tempuh demi memperjuangkan keadilan balita ini," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman mengatakan, karena ketidakhadiran RSUD Sidoarjo dalam hearing, maka hearing ditunda pada 10 Maret mendatang.

"Pihak RSUD Sidoarjo sudah memberikan kepada kami kalau tidak bisa hadir dalam hearing dengan alasan masih ada keperluan," terangnya.

Kendati demikian, Usman berjanji pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini.

"Dan akan mempertemukan kepada kedua belah pihak hingga ada kesepakatan," ujarnya.

Terpisah, Humas RSUD Sidoarjo Zainuri mengatakan jika dalam hearing tersebut pihaknya tidak bisa hadir sebab ada kepentingan lain.

"Kami sudah kirim surat ke DPRD Sidoarjo, jika tidak bisa hadir karna ada kepentingan yang lain," ujarnya saat dihubunggi melalui seluler.

Kepentingan apakah yang membuat pihak RSUD Sidoarjo tidak hadir, Zainuri tidak menjelaskan detailnya.

"Iya kami ada kepentingan yang lain sehingga tidak bisa hadir," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan malpraktik berawalnya bayi Raja Bartolomeus Esa Putra lahir prematur dengan berat 1.4 kg pada 25 September 2014. Karena berat badan yang kurang, dokter menyarankan sang bayi harus masuk incubator. Lantas kedua orang tua balita, Ariyawan dan Dwi kemudian menyetujui usulan dokter tersebut.

Setelah satu bulan menjalani perawatan incubator, dokter menyatakan telah sembuh dan menyarankan untuk diperbolehkan pulang. Namun kenyataan terbalik, saat dibawa pulang kondisi mata dan tubuhnya masih berwarna kuning. Bahkan sang ayah baru menyadari ketika mata sang bayi tak ada respons saat dijemur dibawah terik sinar matahari.

Seketika itu, Ariyawan memeriksakan kondisi kesehatan dan mata bayi ke dokter di Jepara, Jawa Tengah dan Semarang. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa saraf retina anaknya tak berfungsi.

Ariyawan dan sang istri berharap mendapatkan pertanggungjawaban pihak RSUD Sidoarjo dengan meminta bantuan kuasa hukum Soenarno Edi Wibowo SH yang melayangkan somasi terhadap RSUD Sidoarjo. Pihak RSUD Sidoarjo pun menanggapi dan sudah musyawarah untuk mau bertanggung jawab lalu memberikan saran untuk dirujuk ke RSU dr. Soetomo Surabaya.

Namun, orang tua tidak setuju. Sebab, sebelumnya mendapat perlakuan dari dokter spesialis mata RSUD Sidoarjo tidak baik, sehingga diputuskan mengadu ke DPRD Sidoarjo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO