GRESIK (BangsaOnline) - Dokter RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Nyai Ageng Pinatih, tampaknya keder dengan langkah orang tua korban malapraktik, M Ghatfan Habibi (5), Pitono (37), warga Rt 04 Dusun Sumber Kecamatan Kebomas yang meloporkan kasus anaknya ke Polres Gresik. Terbukti, para dokter yang menangani Habibi yang sekarang mengalami koma sekitar 2 bulan mengajak damai. Bahkan, para dokter tersebut menawarkan uang damai sebesar Rp 300 juta. Namun, oleh Pitono ditolak.
"Memang betul, para dokter yang menangani anak klien kami mengajak damai dengan memberikan uang Rp 300 juta, tapi ditolak," kata kuasa hukum Ptiono, Dewi Murniati SH usai meminta RM (rekam medis) di RSIA Nyai Ageng Pinatih, Jum'at (13/3).
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malpraktik, Suami Pasien Cabut Gigi yang Meninggal di Ngawi Lapor Polisi
Menurut Dewi, penolakan damai dan penolakan pemberian uang Rp 300 juta itu tidak sebanding dengan derita yang dialami Habibi. Pitono meminta agar dokter yang menangani anaknya bertanggungjawab untuk menangani anaknya hingga sembuh kembali. Bagi Pitono uang Rp 300 juta itu sangat kecil. Ketika ditanya jumlah uang ganti rugi yang pantas, Dewi enggan menjawabnya.
"Tidak usah kami sebutkan, tanya langsung ke Pak Pitono," pinta Dewi.
Dewi bersama Pitono sendiri, Jumat (13/3), untuk kesekian kalinya mendatangi RSIA Nyai Ageng Pinatih untuk meminta rekam medis. Sebab, mereka sudah berkali-kali meminta RM, tapi selalu ditolak oleh pihak managemen RS.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare
"Kami terpaksa datang ke rumah sakit lagi untuk meminta rekam medis korban, karena kami selama ini dipersulit oleh pihak rumah sakit. Makanya kami datang langsung bersama orang tua korban," jelasnya.
Dewi mengatakan, meski pihaknya selama ini dipersulit oleh pihak rumah sakit untuk meminta bukti RM korban, pihaknya tetap harus mendapatkan RM, karena itu salah satu alat bukti untuk menjerat para dokter yang menangani korban ke penjara.
"Kami saat meminta RM sempat dipimpong oleh pihak rumah sakit. Untuk meminta rekam medis korban pihak RS selalu berbelit-belit," ungkapnya.
Meski RM sudah didapatkan, tambah Dewi, ada kejanggalan dengan RM yang dikeluarkan oleh dokter anestesy dan dokter bedah. "Dua RM yang diberikan pihak RS ada kejanggalan antara hari dan tanggalnya. RM korban yang saya terima yang satu ada tanggalnya, tapi yang satu tidak ada," pungkasnya.
Sementara orang tua Habibi, Pitono menyayangkan pihak RSIA Nyai Ageng Pinatih yang selama ini kurang proaktif memberikan RM anaknya. Karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan kepada kuasa hukumnya dan pihak polisi.
Pitono membenarkan, kalau pada hari Rabu (12/3) sekitar pukul 21.30 WIB, ada tiga dokter dari rumah sakit, yakni Dr Dikky, Dr Jayadi dan Dr Yanuwar datang ke rumahnya untuk menawarkan sejumlah uang damai kepadanya. Namun, ditolaknya.
"Kami menganggap dokter yang menangani anak saya melanggar UU Nomor 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," katanya.
Karena itu, Pitono tetap memercayakan kasus anaknya itu ke Polres Gresik untuk diusut hingga tuntas, sehingga anaknya mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Potensi Malpraktik Pilkada 2020 di Tengah Covid-19
"Kami sudah percayakan semua masalah kasus ini ke pengacara dan pihak polisi. " Biarlah proses hukum berjalan," pungkas Pitono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News