SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap dua hacker pembobol data kartu kredit hasil pengembangan dari tersangka HTS, yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
Dua tersangka yang ditangkap kali ini adalah FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta. Keduanya diketahui beraksi sejak bulan April 2021.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan terhadap mayoritas korban yang kebanyakan warga Amerika ini, tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Ia memfasilitasi tersangka HTS dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (credit card/kartu kredit).
Tersangka FSR juga membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber. Tidak hanya itu, FSR juga berperan menampung dana melalui rekening bersama.
Adapun peran tersangka AZ adalah sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password email yang jika diakses, email tersebut berisi data pribadi dan data perbankan (kartu kredit) milik warga negara asing.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Data-data dari tersangka AZ ini kemudian ditampung oleh tersangka HTS yang selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS. Setelah dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan rekber. FSR sendiri ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) yakni tersangka AZ yang dibekuk di Jakarta,” kata Gatot, Senin (28/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang mahasiswa 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).
Empat mahasiswa tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.
HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data).
HTS juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
HTS lalu menjual voucher Indodax yang diperoleh dari hasil ilegal akses kepada tersangka RH serta akun Venmo (berisi data milik orang lain) yang berhasil diolah tersangka AD untuk dapat dijadikan suatu produk berupa voucher Indodax yang dapat dikonversikan menjadi mata uang digital (Bitcoin).
Adapun hasil uang yang didapat dibagi secara merata.
Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (ana/rev)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News