Dua Hacker Pembobol Data Kartu Kredit Kembali Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

Dua Hacker Pembobol Data Kartu Kredit Kembali Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dua dari kanan) saat rilis pers kasus pembobolan data kartu kredit di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus kembali menangkap dua hacker pembobol data hasil pengembangan dari tersangka HTS, yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.

Dua tersangka yang ditangkap kali ini adalah FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta. Keduanya diketahui beraksi sejak bulan April 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Dalam aksi kejahatan yang dilakukan terhadap mayoritas korban yang kebanyakan warga Amerika ini, tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Ia memfasilitasi tersangka HTS dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (credit card/).

Tersangka FSR juga membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber. Tidak hanya itu, FSR juga berperan menampung dana melalui rekening bersama.

Adapun peran tersangka AZ adalah sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password email yang jika diakses, email tersebut berisi data pribadi dan data perbankan () milik warga negara asing.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Data-data dari tersangka AZ ini kemudian ditampung oleh tersangka HTS yang selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.

Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS. Setelah dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan rekber. FSR sendiri ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

“Pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) yakni tersangka AZ yang dibekuk di Jakarta,” kata Gatot, Senin (28/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).

Empat tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi

Setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.

HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data).

HTS juga mengirimkan data milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.

Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru

HTS lalu menjual voucher Indodax yang diperoleh dari hasil ilegal akses kepada tersangka RH serta akun Venmo (berisi data milik orang lain) yang berhasil diolah tersangka AD untuk dapat dijadikan suatu produk berupa voucher Indodax yang dapat dikonversikan menjadi mata uang digital (Bitcoin).

Adapun hasil uang yang didapat dibagi secara merata.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (ana/rev)

Baca Juga: Kalapas Kediri Sambut Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO