Konferensi Pers Polres Bangkalan, Kamis (1/7/2021). (foto: ist)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Di Hari Bhayangkara ke-75, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni di wilayah Polres Bangkalan, Kamis (1/7/2021).
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan dari 5 TKP yang berbeda, dengan akumulasi barang bukti adalah 20,26 gram. Di mana lokasi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Bangkalan sebanyak 1 kasus, Socah sebanyak 4 kasus, Burneh 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, dan Sepulu sebanyak 1 kasus.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
"Dari 9 tersangka yang telah kami amankan, 6 di antaranya sebagai pengedar dan 3 orang lainnya adalah pemakai," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.
Kapolres Bangkalan menerangkan bahwa untuk saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan dari mana barang haram tersebut diperoleh oleh para tersangka, sehingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Belum diketahui dari mana mereka mendapatkan. Saat ini masih dalam pengembangan kasus. Namun atas kejadian ini, tersangka akan terpidana sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




