PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti rendahnya honor operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa.
Tiap satu operator SIKS-NG di tingkat desa hanya dibayar Rp 50 ribu per bulan. Hal ini tidak sebanding dengan beban tugas dalam meng-input data DTKS.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Terkait hal ini, Komisi IV meminta agar pemkab melakukan evaluasi. Dewan berharap honor operator SIKS-NG bisa dinaikkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Rendahnya honorarium yang diberikan pemkab secara langsung akan mempengaruhi kinerja mereka menjadi tidak maksimal. Jangan salahkan mereka bila dalam menyajikan data masyarakat tidak valid," cetus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan.
Kritikan yang sama disampaikan oleh Muhammad Zaini, Sekretaris Komisi IV. Ia memandang pemkab tidak bijaksana dengan hanya memberikan upah Rp 50 ribu kepada operator SIKS-NG di 341 desa.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
"Bila dibandingkan dengan kabupaten lain sangat jomplang sekali. Seperti di tetangga kita Sidoarjo, pendamping (SIKS-NG) di desa bisa mendapatkan honor Rp 500 ribu. Ini menjadi PR besar bagi Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi biar tidak mempengaruhi kinerja para operator desa," ujar politikus PKS ini.
Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengatakan minimnya honor operator SIKS-NG desa diakibatkan keterbatasan anggaran. Suwito justru menyarankan agar honor operator SIKS-NG bisa ditambah oleh pemdes melalui APBDes.
“Desa punya kewajiban untuk mengentri data DTKS dan yang lainnya. Maka seyogianya ikut membantu honor operator desa,” jelasnya. (*/bib/par/ian)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News