KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri akan memberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021, menyikapi lonjakan kasus Covid-19. Dengan PPKM darurat ini, pembatasan kegiatan masyarakat akan lebih diperketat lagi.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam keterangannya saat menggelar jumpa pers melalui aplikasi Zoom menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM darurat, maka semua sektor nonesensial akan melakukan 100% WFH (Work From Home).
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Menurut wali kota, selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selain itu, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan, hanya akad nikah boleh dilakukan dengan maksimal 10 orang.
"Selanjutnya, untuk hotel dan perbankan 50 persen karyawan WFH. Semua tempat ibadah juga ditutup, aktivitas belajar mengajar dilakukan secara online dan les-lesan atau kursus juga ditutup. Boleh memberikan layanan, tapi dalam bentuk online," terang wali kota.
Lanjut wali kota, pasar dan supermarket masih boleh buka, tapi kapasitasnya hanya 50%. Lalu kapasitas transportasi juga dibatasi 70 persen. "Sedangkan untuk warung, rumah makan, kedai kafe, angkringan, dan yang lain-lain boleh buka, tapi semuanya harus dibungkus, dan semuanya harus tutup pukul 20.00 WIB. PPKM darurat ini berlaku dari tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli," ujarnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Bagi warga yang saat ini sedang menjalani micro lockdown, tetap isolasi mandiri di tempat masing-masing. "Hanya saja, jika dirasa memerlukan penanganan lebih, maka akan dibawa ke isolasi terpusat, salah satunya di GNI," tutur wali kota.
"Saya titip, agar kawan-kawan wartawan lebih hati-hati lagi, karena mobilitas yang tinggi. Wajib pakai masker bila perlu dirangkap. Dan jangan pernah lepas dari masker, karena varian delta ini lebih ganas," pesan Wali Kota Kediri seraya mengatakan bila terjadi hal yang tidak diinginkan, segera menghubungi Satgas Covid-19.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali termasuk Kota Kediri tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News