Pengusaha Bandel Selama Penerapan PPKM Darurat, Ancamannya Pencabutan Izin Operasional

Pengusaha Bandel Selama Penerapan PPKM Darurat, Ancamannya Pencabutan Izin Operasional

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolresta , Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tak segan-segan memberikan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak hari ini. Bahkan, pencabutan izin operasional usaha juga akan dilakukan, jika pengusaha tetap nekat membandel.

Diketahui mulai hari ini, PPKM Darurat di Kabupaten mulai diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat ini dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Hal itu menyusul tingginya angka kasus covid-19 sejak beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Memang, akhir-akhir ini kasus Covid-19 mulai meningkat. Bisa kita lihat hampir di beberapa rumah sakit sudah mulai penuh. Sehingga hal yang harus kita lakukan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dan semua pihak juga harus mentaati," ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (3/7/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya, menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi perkantoran untuk sektor non esensial. Sedangkan untuk sektor esensial 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, dan sektor kritikalnya tetap masuk 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tak hanya itu, proses belajar mengajar juga diterapkan secara daring. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

"Untuk toko kelontong, warung, dan restoran maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB. Dan itu diberlakukan juga delivery atau take away," jelasnya.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihak kepolisian bersama jajaran samping akan terus melakukan operasi yustisi di berbagai titik di . Dengan harapan pelaksanaan PPKM Darurat bisa dipatuhi bersama.

"Ada beberapa sanksi yang sudah kami siapkan. Baik itu denda, hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO