TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan swab antigen bagi calon pengantin (catin) yang melangsungkan pernikahan di masa PPKM Darurat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (11/7/2021). Ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan melampirkan surat pernyataan. Sementara saat prosesi akad nikah diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Bagi calon pengantin, wali, dan saksi yang melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif swab antigen," kata Sahid.
"Akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah maksimal dihadiri 6 orang, kalau digabung maksimal 20 persen dari kapasitas atau 30 orang. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," ujarnya.
Lebih lanjut, pria asli Gresik ini menjelaskan, bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag Tuban sudah meniadakan pendaftaran pernikahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Selain itu, Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA kecamatan masa PPKM Darurat. "Pendaftaran pernikahan tutup selama PPKM Darurat. Pelaksanaan akad nikah hanya mereka yang sudah mendaftar sebelumnya," pungkasnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengungkapkan, angka pernikahan di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi meski telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19. Terdapat 350 pasangan yang akan menikah di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, total sebanyak 350 calon pengantin," paparnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Untuk itu, pihaknya terus memantau dan mengimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada saat melaksanakan akad nikah.
"Hal ini menjadi perhatian serius Kemenag Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Sekadar informasi, 350 calon pengantin selama PPKM Darurat di antaranya, Kecamatan Tambakboyo 9 pasang, Rengel 17 pasang, Plumpang 22 pasang, Bangilan 19 pasang, Singgahan 12 pasang.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Selanjutnya, Kecamatan Semanding 32 pasang, Bancar 11 pasang, Grabagan 3 pasang, Widang 12 pasang, Jenu 16 pasang, Soko 28 pasang, Parengan 22 pasang, Senori 16 pasang.
Sedangkan, Kecamatan Kenduruan 8 pasang, Jatirogo 25 pasang, Kerek 11 pasang, Tuban 22 pasang, Palang 28 pasang, Merakurak 22 pasang, dan Kecamatan Montong 15 pasang. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News