350 Pasang Catin Nikah Saat PPKM Darurat, Kemenag Tuban Wajibkan Swab Antigen

350 Pasang Catin Nikah Saat PPKM Darurat, Kemenag Tuban Wajibkan Swab Antigen Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan swab antigen bagi (catin) yang melangsungkan pernikahan di masa PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (11/7/2021). Ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan melampirkan surat pernyataan. Sementara saat prosesi akad nikah diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Bagi , wali, dan saksi yang melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif swab antigen," kata Sahid.

"Akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah maksimal dihadiri 6 orang, kalau digabung maksimal 20 persen dari kapasitas atau 30 orang. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," ujarnya.

Lebih lanjut, pria asli Gresik ini menjelaskan, bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat, sudah meniadakan pendaftaran pernikahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Selain itu, telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA kecamatan masa PPKM Darurat. "Pendaftaran pernikahan tutup selama PPKM Darurat. Pelaksanaan akad nikah hanya mereka yang sudah mendaftar sebelumnya," pungkasnya.

Kasi Bimas Islam Mashari mengungkapkan, angka pernikahan di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi meski telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19. Terdapat 350 pasangan yang akan menikah di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, total sebanyak 350 ," paparnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Untuk itu, pihaknya terus memantau dan mengimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada saat melaksanakan akad nikah.

"Hal ini menjadi perhatian serius , jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Sekadar informasi, 350 selama PPKM Darurat di antaranya, Kecamatan Tambakboyo 9 pasang, Rengel 17 pasang, Plumpang 22 pasang, Bangilan 19 pasang, Singgahan 12 pasang.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Selanjutnya, Kecamatan Semanding 32 pasang, Bancar 11 pasang, Grabagan 3 pasang, Widang 12 pasang, Jenu 16 pasang, Soko 28 pasang, Parengan 22 pasang, Senori 16 pasang.

Sedangkan, Kecamatan Kenduruan 8 pasang, Jatirogo 25 pasang, Kerek 11 pasang, Tuban 22 pasang, Palang 28 pasang, Merakurak 22 pasang, dan Kecamatan Montong 15 pasang. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO