KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Satpol PP Kota Kediri dan Polres Kediri Kota menyisir Jalan Dhoho dan Jalan Patimura guna memastikan semua toko tidak beroperasi, Jumat (16/7).
Petugas Satpol PP dan Kepolisian langsung memberikan teguran kepada pemilik toko yang masih buka. Petugas lalu menyuruh menutup pintu dan menempeli stiker yang berisi pengumuman penutupan sementara.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Perlu diketahui, Jalan Dhoho dan Jalan Patimura adalah pusat pertokoan dan perkulakan barang-barang kebutuhan yang selalu ramai di Kota Kediri.
Penutupan sementara di pusat pertokoan di Kota Kediri tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, maka semua kegiatan para sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau tidak melayani kegiatan di tempat usaha," kata salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya, usai menempel stiker pengumuman, Jumat (16/7).
Menurut petugas, semua toko harus tutup total sampai hari Selasa, 20 Juli 2021. Tidak hanya toko yang ada di sepanjang Dhoho dan Patimura saja yang harus tutup, tapi semua toko yang ada di Kota Kediri.
"Untuk apotek dan rumah makan masih boleh buka dan melayani pembeli. Tapi khusus rumah makan harus dibungkus," ujar dia.
Baca Juga: Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Sementara itu, Yanto salah satu pegawai toko, mengaku pasrah dengan penutup toko tempat bekerjanya ini. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News