Aniaya Pengunggah Lomba Burung Berkicau Berujung Pembubaran, Pasutri di Gresik Dibekuk Polisi

Aniaya Pengunggah Lomba Burung Berkicau Berujung Pembubaran, Pasutri di Gresik Dibekuk Polisi Polsek Manyar saat ekspos pelaku penganiayaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Di dalam video, lomba itu telah menyababkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat, " jelas mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek ini.

Dijelaskan AKP Bima, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi (32), dan Diah Ayu Putri Hadifia (24).

Sementara keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri (35) warga Pongangan Manyar, Muhammat Margono (35) warga Telogopojok, Muhamad Aditya Prassetiyo (22) warga Dadapkuning Cerme, serta Aries Rachman Apriyanto (29) warga Desa Kedanyang Kebomas.

Alumni Akpol 2013 ini mengimbau kepada masyarakat supaya tak takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini Satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus Corona.

Meski saat ini sedang fokus mengawal PPKM Darurat, ia menegaskan tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tak terabaikan,.

"Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO