MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pemkot Mojokerto akan mengundang Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan untuk penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Lembaga antirasuah itu didatangkan untuk menerima pelaporan hasil kekayaan yang dimiliki pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
“Minggu depan kami undang Deputi Pencegahan KPK. Pada kesempatan ini, semua pejabat akan menyampaikan harta kekayaannya,” kata Inspektor Kota Mojokerto, Achnan didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Senin (9/3).
Digelarnya pelaporan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Kementrian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk tahap awal, ujar Achnan, pejabat yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), juga kepala bagian dan camat.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
“Harta yang harus dilaporkan meliputi harta kekayaan pejabat, istri atau suami, termasuk anak-anak yang masih menjadi tanggungan secara finansial,” imbuhnya.
Pelaporan atas harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto ini, dipastikan tak hanya diwajibkan bagi pejabat eselon II dan kepala SKPD saja, tapi menurut Ahnan, akan dilanjutkan ke seluruh PNS yang ada di Pemkot Mojokerto.
Ditandaskan, kewajiban pejabat untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Data kekayaan milik penyelenggara negara itu akan lebih memudahkan lembaga antirasuah itu menelusuri kepemilikan harta setiap pejabat negara.
“LHKPN, merupakan salah satu pengontrol pencegahan korupsi. Karena pejabat yang bersangkutan dituntut untuk transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News