Dilantik Secara Senyap Oleh Bawaslu RI, Pelantikan PAW Bawaslu Surabaya Jadi Sorotan Publik

Dilantik Secara Senyap Oleh Bawaslu RI, Pelantikan PAW Bawaslu Surabaya Jadi Sorotan Publik Sri Sugeng Pujiatmoko. foto: bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini yang dilakukan secara senyap, Jumat 23 Juli 2021, mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari pemerhati pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko.

Ia menilai pelantikan yang digelar secara senyap bertempat di Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, tersebut bisa menjadi preseden buruk untuk sebuah lembaga kepemiluan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

"Kan waktu itu pernah ditetapkan, kemudian ditangguhkan dan dibatalkan, lha sekarang dipilih lagi itu apa pertimbanganya? Yang dipertanyakan publik kan itu. Jika pelantikan itu senyap, diam-diam tetap kewenangan bawaslu. Namun sebenarnya kalau sudah diplenokan itu kan bukan tertutup, karena keputusan lembaga. Prinsip kolektif kolegial itu keputusan lembaga yang disampaikan ke publik," ujar Sri Sugeng Pujiatmoko kepada BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya, Sabtu (24/7/2021).

Sri Sugeng menilai, pelantikan yang digelar diam-diam itu harus didalami, karena untuk memilih calon itu soal track record yang harus disampaikan ke sebagai patokan dalam memutuskan pilihan.

"Track record calon sebelum menjabat itu seharusnya menjadi patokan . Paling tidak menjadi sebuah catatan yang seharusnya sebagai dasar, mana yang pantas dan layak untuk menjadi . Itu seharusnya menjadi pertimbangan , untuk menentukan, memilih, 5 calon PAW. Saya yakin punya catatan-catatan itu. Lalu apakah 4 calon lainnya juga punya catatan-catatan yang tidak lebih baik sehingga tidak memungkinkan untuk dipilih ketimbang yang sudah dilantik?," ujar mantan Bawaslu Jatim ini.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu

"Catatan-catatan Bawaslu Jatim terkait rekrutmen calon ini harus disampaikan ke sebagai masukan, bukan semata-mata dosanya dalam tanda kutip dibebankan , tapi dosanya juga dari Bawaslu Jatim ketika menentukan 10 orang yang diberikan ke dan ditentukan 5 orang, lalu kemudian sekarang menentukan PAW 1 orang," sambung pria yang juga seorang penulis buku ini.

"Jadi urutan berikutnya ini 5 orang yang dipilih. Salah satu dari mereka yang akan menduduki sisa jabatan Bawaslu Surabaya. Lha catatan-catatan ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini semestinya disampaikan ke sebelum menentukan pilihan itu. Pastilah kalau komunikasi itu pasti ada lah," katanya.

Sri Sugeng menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya keputusan pelantikan kemudian melakukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), itu wajar dan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024

"Sah-sah saja jika ada yang merasa keberatan dengan pelantikan PAW, karena itu hak yang diberikan undang-undang. Silakan saja. Kan nanti bisa diuji di DKPP. Kan calon itu juga seleksi dari Bawaslu Jatim yang juga harus bertanggung jawab. Ketika nanti di DKPP kan diuji itu. Mana itu tindakan-tindakan yang melanggar kode etik atau tidak," pungkasnya.

BANGSAONLINE.com mencoba mengonfirmasi kepada Abhan, Ketua terkait pelantikan yang digelar di balai gedung melalui WhatsApp-nya, namun ia tidak merespons. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO