JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus pelanggaran pemilhan umum (pemilu) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai 1.200 pelanggaran pada pemilu 2024 ini.
Pelanggaran terbesar adalah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu, lalu disusul pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
- Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas TPS yang Gugur, Mas Adi: Mereka Pahlawan Demokrasi
Hal itu disampaikan Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas.
"Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Lolly di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Ketika ditanya apakah indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan. Ia mengaku perlu kajian mendalam.
Kendati demikian, tegas dia, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.
"ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana," ujar Lolly Suhenty dilansir Kompas.
"Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak," tambah Lolly Suhenty.