Bawaslu: Dari 1.200 Lebih Pelanggaran Pemilu, Terbesar Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN

Bawaslu: Dari 1.200 Lebih Pelanggaran Pemilu, Terbesar Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI. Foto: wartakota

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus pelanggaran pemilhan umum (pemilu) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai 1.200 pelanggaran pada pemilu 2024 ini.

Pelanggaran terbesar adalah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu, lalu disusul pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Hal itu disampaikan , Anggota yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas.

"Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Lolly di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.

Ketika ditanya apakah indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan. Ia mengaku perlu kajian mendalam.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Kendati demikian, tegas dia, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.

"ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana," ujar dilansir Kompas.

"Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak," tambah .

Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi

Lolly juga menjelaskan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan ASN di Cianjur.

"Setelah melakukan penelusuran, akan dilakukan kajian, baru sikap kelembagaannya akan disampaikan kepada publik," katanya.

Perempuan berjilbab itu mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa bekerja sesuai dengan tata cara yang diatur regulasi.

Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru

"Jadi sudah menjadi tugas dan kewenangan untuk mencegah dan juga penindakan. Itu kewajiban, tidak boleh ditawar-tawar," ungkap Lolly.

Seperti ramai diberitakan, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang dalam masa tenang pemilu 2024.

Oknum ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Karangtengah Cianjur itu diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya daftar nama potensial pemilih, spesimen, atau contoh surat suara caleg, dan uang di dalam amplop yang diduga untuk kepentingan pemenangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO