Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI. Foto: wartakota
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus pelanggaran pemilhan umum (pemilu) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai 1.200 pelanggaran pada pemilu 2024 ini.
Pelanggaran terbesar adalah pelanggaran etik para penyelenggara pemilu, lalu disusul pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:
- Kenang Nilai 11 dari 100 yang Diberikan Anies, Prabowo: Aku Nggak Dendam
- Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
- Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
- Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Hal itu disampaikan Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas.
"Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Lolly di Cianjur, Rabu (14/2/2024) petang.
Ketika ditanya apakah indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly belum bisa memastikan. Ia mengaku perlu kajian mendalam.
Kendati demikian, tegas dia, pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.
"ASN itu juga kan manusia, person to person, ya. Kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana," ujar Lolly Suhenty dilansir Kompas.
"Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak," tambah Lolly Suhenty.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




