BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji mengimbau kepala desa terpilih untuk merealisasikan dana desa secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa, khususnya di situasi pandemi Covid-19.
"Kami berharap dana desa dapat digunakan sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan, apalagi di situasi pandemi Covid-19. Karena kalau ketahuan, hukumannya lebih berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
Bermodal pengalaman matang saat bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra, sapaan akrabnya, pernah menangani kasus penyalahgunaan dana desa dengan total anggaran Rp 172 miliar di 172 desa.
Sehingga sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung, ia mengimbau kepala desa (kades) lebih proaktif mencari informasi dan membaca peraturan yang telah berlaku untuk menghindari penyalahgunaan dana desa.
"Kami juga akan proaktif dalam memberikan sosialisasi dalam penggunaan dana desa. Maka dari itu, dana desa segera dipergunakan. Karena perekonomian saat ini sedang menurun. Gunakan secara cepat dan tepat sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
Senada dengan hal tersebut, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron juga mengimbau agar kepala desa terpilih tidak lepas koordinasi dengan OPD terkait yakni DPMD. Dengan harapan, tidak ada permasalahan hukum dalam realisasi program pembangunan desa.
"Kades harus banyak tanya, jemput bola mencari informasi. Agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News