TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kemenag Tuban telah menyediakan swab antigen bagi calon pengantin (catin) secara gratis selama perpanjangan PPKM Darurat.
"Swab gratis bagi calon pengantin ini diberlakukan sejak perpanjangan PPKM tanggal 21 - 25 Juli dan seterusnya selama PPKM diberlakukan," terang Kepala Kemenag Tuban, Sahid saat ditemui, Rabu (28/7).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kata dia, swab antigen itu hanya untuk calon pengantin laki-laki dan perempuan. Syaratnya, sudah mendaftar pernikahan di KUA kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. "Dan swabnya di puskesmas setempat," ungkapnya.
Ia menambahkan, bantuan swab antigen bagi calon pengantin ini berawal dari surat permohonan kemenag kepada Bupati Tuban, tertanggal 15 Juli 2021. Pihak kemenag mengusulkan 5 orang yang diswab per peristiwa, yakni catin, wali, dan 2 orang saksi. Namun, yang disetujui hanya kedua calon pengantin.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bupati. Kita ingin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kesehatan yang terjamin, dari KUA juga tetap mengutamakan protokol kesehatan, wajib memakai masker, dan sarung tangan," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari membenarkan hal tersebut. Ia juga mengimbau agar warga yang menikah untuk menunda resepsi atau hajatannya terlebih dahulu hingga kondisi pandemi membaik.
Diakui, dalam tradisi Jawa, saat ini memasuki bulan Dzulhijjah yang diyakini sebagai bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat masih diberlakukan. Sehingga kemenag hanya mengizinkan akad nikah saja dengan salah satu syarat calon pengantinnya harus swab antigen untuk dinyatakan bebas Covid-19 terlebih dahulu.
"Mulai per 26 Juli ada 107 pernikahan yang ditunda. Pelaksanaan pernikahan tetap mengacu pada edaran akan tetap berlaku jika PPKM diperpanjang," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News