SUMENEP (BangsaOnline) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan meminta tambahan waktu pelaksanaan reses dari enam hari kerja menjadi 10 hari kerja. Penambahan waktu pelaksaan reses itu disebabkan karena perbedaan letak geografis antara kepulauan dibandingkan daerah daratan Sumenep.
Usulan penambahan waktu penambahan tersebut diakui oleh Ketua Pansus Revisi Tata Tertib Anggota DPRD Sumenep Ach. Subaidi. Bahkan saat telah dilakukan pembahasan diinternal Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tata Tertib Anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014 diperbolehkan.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Geler Reses II di Tembarak Nganjuk
"Sebenarnya usulan penambahan waktu masa reses itu sudah lama mencuat dipermukaan. Tapi saat ini baru kami bahas di internal pansus perubahan tetap DPRD,” kata Subaidi.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, usulan penambahan waktu untuk daerah kepulauan dinilai hal yang wajar. Hal itu dilihat dari letak geografis sangatlah jauh.
”Kami rasa jika hanya enam hari sangatlah kurang. Perjalanan untuk daerah kepulauan tidak bisa ditempuh dengan waktu yang sedikit sebagaimana perjalanan di daerah daratan,” terang dia.
Baca Juga: Peternak Ayam Sambat ke Anggota Dewan Jatim: Harga Telur Merosot, Harga Pakan Naik
Sumenep merupakan salah satu wilayah yang berada di daerah Provinsi Jawa Timur yang terletak di ujung timur pulau Madura. Letak geografis Kabupaten Sumenep berbeda dengan letak geografis tiga kabupaten di Madura. Sumenep terdiri atas 27 kecamatan dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. Diantaranya Pulau Talango, Gili Genting, Gayam, Nong Gunong, Raas, Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu.
Sebagai alat tranportasi yang sering digunakan oleh warga kepuluan daerah daratan ke daerah kepulauan menggunakan kapal perintis, kapal cepat dan perahu. Sementara jadwal pemberangkatan alat transportasi untuk daerah kepuluan yang letak geografinys sangat jauh, seperti Pulau Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu, tidak setiap hari.
Kondisi seperti itu membuat anggota DPRD Sumenep dari kepulauan menilai waktu reses selama enam hari kurang memadai.
Baca Juga: Di MWC NU Gandusari Blitar, Gus Tamim Reses Sambil Nostalgia
"Kondisi itu belum lagi saat kondisi cuaca sedang ekstrim. Jadi kalau cuaca sedang ekstrime bisa dipastikan tidak ada alat transporasi yang berani beroperasi. Sehingga sangat mengganggu terhadap kerja Anggota DPRD asal Kepulauan. Makanya kami diminta untuk memperhatikan hal seperti itu,” terang legislator dua pereode itu.
Apalagi lanjut Zubaidi, dalam peraturan yang baru itu, terdapat salah satu pasal yang memperbolehkan untuk mempertimbangkan kondisi di setiap wilayah atau daerah masing-masing.
”Dalam salah satu pasal dijelaskan, jika itu boleh mempertimbangkan Local Wisdom. Nah itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membahasnya di revisi tatib dewan kali ini,” tukasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Mojokerto Minta Warga Waspadai Varian Omicron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News