JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar tentang adanya pungutan biaya untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di Klinik Abu Saad di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Kabar tersebut mencuat setelah menjadi pemberitaan di media. Informasi yang dihimpun, biaya pemulasaran jenazah yang dipungut oleh klinik tersebut hingga jutaan rupiah.
Menurut Dr. Lilik Lailiyah, Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Jember, penarikan biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 itu bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Jember. Bahwa setiap pasien Covid-19 yang meninggal, baik di rumah maupun di rumah sakit akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ditanggung oleh pemerintah.
"Sesuai dengan surat edaran bupati, bahwa pemulasaran bagi pasien Covid-19 yang meninggal di rumah menjadi tanggung jawab pemerintah di wilayah baik satgas di kecamatan dan satgas di desa. Itu diamanahkan di SE agar satgas sesuai dengan fungsinya dan akan membentuk relawan," jelas Dr. Lilik saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (7/8) sore.
Menurut Lilik penarikan biaya pemulasaran yang dilakukan oleh Klinik Abu Saad sebenarnya sah-sah saja. "Namun harus berasaskan kebermanfaatan. Tapi jika orentasinya adalah bisnis maka itu tidak boleh, besok atau lusa kita akan cek klinik tersebut, jika benar melanggar maka akan kami tertibkan," ujarnya.
Sementara Suroto, pemilik Klinik Abu Saad, mengaku telah ditunjuk dan mendapat restu dari muspika setempat, selaku gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat kecamatan, terkait penarikan biaya pemulasaran jenazah.
"Ya betul pak, bahkan tembusan ke bupati, gak boleh kita tanpa koordinasi. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di klinik," terang Suroto saat ditemui oleh awak media di kediamannya.
Menurut Suroto, pihaknya harus menarik biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 kepada pihak keluarga pasien, karena klinik miliknya tidak bisa mengklaim dana kepada pemerintah, terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19. Sebab, lanjut Suroto, klinik miliknya bukan rumah sakit rujukan pasien Covid-19, sehingga tidak menerima pengganti biaya pemulasaran dari pemerintah.
"Pemakaman lain, itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan. Bahkan pemulasaran jenazah koordinasinya dengan Pak Modin (perangkat desa) Tembokrejo," imbuhnya.