KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan dalam agenda penyampaian usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (8/8/2021).
Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail itu dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, seluruh anggota fraksi, serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan yang mengikuti secara langsung maupun virtual.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Adapun empat usulan raperda yang disampaikan oleh Gus Ipul, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Mengingat bahwa sebelumnya retribusi pelayanan kesehatan dipungut oleh puskesmas dan RSUD dr Soedarsono, maka raperda ini berisi usulan agar beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan sepanjang mengenai RSUD perlu dihapuskan. Karena pengelolaan penerimaan dapat dilaksanakan langsung oleh RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Reperda ini diusulkan karena tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 tahun sekali, sedangkan di Kota Pasuruan baru dilakukan penyesuaian 1 kali selama 10 tahun atau sejak peraturan daerah ini diundangkan. Melalui penyesuaian tarif ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terkait pemakaman.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Tujuan dari Raperda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung. Dengan materi raperda terkait batas waktu hunian dan mengubah ketentuan sanksi administratif.
"Kita memberikan keringanan pada saudara kita yang tinggal di tiga rusunawa dengan membebaskan biaya sewa selama dua bulan tanpa membayar sewa. Semoga ini bisa meringankan dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum redah," ujar Gus Ipul.
Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memerhatikan permasalahan dalam pembangunan, agar Pemkot Pasuruan memiliki gambaran konkret persoalan apa saja yang dihadapi, sehingga dapat meminimalisir hambatan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki dalam penyelenggaraan mandat kepemimpinan Kota Pasuruan periode 2021-2026. (ard/par/ian)
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News