Kiri: Surat pengaduan APAK Bangkalan. Kanan: Surat panggilan Kejari Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memanggil Suhud, Ketua Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (APAK) Bangkalan terkait aduan dugaan korupsi BOP PAUD tahap II tahun 2021, Rabu (18/8/2021).
Suhud selama tiga jam dimintai keterangan terkait laporannya pada 1 Agustus lalu. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait pengaduannya yakni dugaan penyalahgunaan dana BOP PAUD serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dispendik.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Suhud mengaku dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus selama tiga jam, dari pukul 10.00 - 13.00 WIB. Ia dicecar beberapa pertanyaan terkait tindak lanjut laporan aduan dugaan korupsi oleh oknum dispendik, serta menyerahkan beberapa barang bukti video serta chat di medsos.
"(dimintai keterangan) perihal tindak lanjut terkait laporan dugaan penyelahgunaan BOP yang dilakukan oleh oknum dispendik, serta serahkan berkas seperti chat di WA dan video," ucap Suhud.
Kasi Intel Kejari Bangkalan belum bisa ditemui oleh wartawan untuk konfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Belum bisa ditemui karena masih ada tugas di luar kantor," jelas M Andra Setyabudi, Kasubdi IT Intel.
Namun Andra membenarkan bahwa pelapor dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus terkait aduannya pada 1 Agustus lalu.
"Pelapornya masih dimintai keterangan di dalam," ucapnya di Kantor Kejari Bangkalan. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




