BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memanggil Suhud, Ketua Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (APAK) Bangkalan terkait aduan dugaan korupsi BOP PAUD tahap II tahun 2021, Rabu (18/8/2021).
Suhud selama tiga jam dimintai keterangan terkait laporannya pada 1 Agustus lalu. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait pengaduannya yakni dugaan penyalahgunaan dana BOP PAUD serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dispendik.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Suhud mengaku dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus selama tiga jam, dari pukul 10.00 - 13.00 WIB. Ia dicecar beberapa pertanyaan terkait tindak lanjut laporan aduan dugaan korupsi oleh oknum dispendik, serta menyerahkan beberapa barang bukti video serta chat di medsos.
"(dimintai keterangan) perihal tindak lanjut terkait laporan dugaan penyelahgunaan BOP yang dilakukan oleh oknum dispendik, serta serahkan berkas seperti chat di WA dan video," ucap Suhud.
Kasi Intel Kejari Bangkalan belum bisa ditemui oleh wartawan untuk konfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. "Belum bisa ditemui karena masih ada tugas di luar kantor," jelas M Andra Setyabudi, Kasubdi IT Intel.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Namun Andra membenarkan bahwa pelapor dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus terkait aduannya pada 1 Agustus lalu.
"Pelapornya masih dimintai keterangan di dalam," ucapnya di Kantor Kejari Bangkalan. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News