BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Berawal dari kenalan di media sosial, MF (21), warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan yang berprofesi sebagai tukang sate di Jakarta tega menyetubuhi S, pelajar usia 14 tahun asal Kecamatan Tanah Merah.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui rilisnya di Grup WhatsApp Mitra Polres Bangkalan, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Menurut AKP Sigit, kasus persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Modung, yakni pada tanggal 26 Juli 2021 dan 2 Agustus 2021.
"Keduanya saling mengenal melalui media sosial (medsos). Kemudian pada tanggal 26 Juli tersangka menjemput korban dan membawanya ke rumah tante tersangka di daerah Kecamatan Modung. Kondisi rumah yang sepi itulah terjadi persetubuhan. Di mana tersangka mengancam korban, 'Kalau kamu tidak nurut nanti aku gantung'. Korban takut dan mau melakukan apa yang diperintahkan," jelasnya saat menceritakan kronologi kejadian.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka merekam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman ini digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Kemudian, masih menurut kasatreskrim, kejadian kedua terjadi pada tanggal 2 Agustus 2021. Tersangka mengajak korban melakukan hal yang sama. Dengan ancaman akan memviralkan video sebelumnya jika korban menolak.
"Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak sesuai Pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News