Fraksi PKB DPRD Jatim Urunan Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Fraksi PKB DPRD Jatim Urunan Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Bertepatan dengan 10 Muharam, Fraksi PKB DPRD Jatim urunan membantu anak-anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 membuat banyak anak di Jawa Timur yang menjadi yatim piatu. Pasalnya, orang tua mereka meninggal dunia. Bahkan, ada yang menjadi sebatangkara karena kedua orang tuanya meninggal dunia dan tak ada lagi sanak saudara.

Kondisi itu mendapatkan empati dari Fraksi DPRD Jawa Timur. Mereka pun urunan menghimpun dana untuk membantu anak-anak yatim piatu tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD Jatim, Fauzan Fuadi.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Reses di Desa Kintelan

"Kami prihatin atas nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Karena itulah kami urunan dan terkumpul dana Rp 50 juta yang kami titipkan kepada untuk dikelola," tutur Fauzan, Kamis (19/8/2021).

Penasihat Fraksi DPRD Jatim, Anik Maslachah menyampaikan kebetulan hari ini bertepatan dengan tanggal yang dikenal dengan lebarannya anak yatim. Karena itu pihaknya menyalurkan bantuan tepat di momentum tersebut.

Perempuan pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim di era reformasi ini juga mengaku pihaknya siap menjadi orang tua asuh bagi anak yatim piatu tersebut. Mereka bisa tetap melanjutkan sekolah dengan tanggungan Anggota Fraksi .

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

"Kader di Jatim banyak yang menjadi kepala daerah. Nantinya mereka bisa mengalokasikan program beasiswa untuk anak-anak yatim piatu agar tetap bersekolah," ujar alumnus Unesa Surabaya ini.

Anik Maslachah juga mendorong Pemprov Jatim terlibat langsung penanganan dampak pandemi Covid-19. Politikus perempuan asal Kabupaten Sidoarjo ini menganggap peran pemerintah sangat penting.

"Ini keharusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana implementasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," pungkas Sekretaris DPW Jatim tersebut. (mdr/ian)

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB di Jatim Diinstruksikan Perangi Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO