Fraksi PKB DPRD Jatim Urunan Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Fraksi PKB DPRD Jatim Urunan Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Bertepatan dengan 10 Muharam, Fraksi PKB DPRD Jatim urunan membantu anak-anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 membuat banyak anak di Jawa Timur yang menjadi yatim piatu. Pasalnya, orang tua mereka meninggal dunia. Bahkan, ada yang menjadi sebatangkara karena kedua orang tuanya meninggal dunia dan tak ada lagi sanak saudara.

Kondisi itu mendapatkan empati dari Fraksi DPRD Jawa Timur. Mereka pun urunan menghimpun dana untuk membantu anak-anak yatim piatu tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi , Fauzan Fuadi.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

"Kami prihatin atas nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Karena itulah kami urunan dan terkumpul dana Rp 50 juta yang kami titipkan kepada untuk dikelola," tutur Fauzan, Kamis (19/8/2021).

Penasihat Fraksi , Anik Maslachah menyampaikan kebetulan hari ini bertepatan dengan tanggal yang dikenal dengan lebarannya anak yatim. Karena itu pihaknya menyalurkan bantuan tepat di momentum tersebut.

Perempuan pertama yang menjadi pimpinan di era reformasi ini juga mengaku pihaknya siap menjadi orang tua asuh bagi anak yatim piatu tersebut. Mereka bisa tetap melanjutkan sekolah dengan tanggungan Anggota Fraksi .

Baca Juga: PKB Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Luman dan Mudah di Pasuruan

"Kader di Jatim banyak yang menjadi kepala daerah. Nantinya mereka bisa mengalokasikan program beasiswa untuk anak-anak yatim piatu agar tetap bersekolah," ujar alumnus Unesa Surabaya ini.

Anik Maslachah juga mendorong Pemprov Jatim terlibat langsung penanganan dampak pandemi Covid-19. Politikus perempuan asal Kabupaten Sidoarjo ini menganggap peran pemerintah sangat penting.

"Ini keharusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana implementasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," pungkas Sekretaris DPW Jatim tersebut. (mdr/ian)

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO