Mantan Kapolda Jatim Paparkan Kronologis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

Mantan Kapolda Jatim Paparkan Kronologis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko ketika hadir dalam persidangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko, mantan periode 2011-2013 hadir dalam sidang kasus investasi bodong pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).

Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Wakabareskrim itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani untuk memberikan keterangan selaku korban penipuan yang dilakukan terdakwa Farroukh Rafiuddin, pengangguran yang dikenalkan sebagai profesor.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Dalam kesaksiannya, Hadiatmoko mengaku dikenalkan dengan terdakwa (Farroukh) melalui perantara Joko Mergono, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah yang katanya seorang profesor.

"Dia (Farroukh) itu ngajinya luar biasa," kata Hadiatmoko dalam sidang .

Setelah perkenalan itu, terdakwa menawarkan ide untuk membangun pabrik yang memproduksi tepung pisang cavendish dan berjanji akan bertanggung jawab sejak proses produksi hingga penjualan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Selain itu, terdakwa juga memberikan penawaran lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Terdakwa mengatakan dalam usaha jual beli rempah-rempah itu akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Tergiur dengan paparan terdakwa, saksi korban kemudian mengucurkan sejumlah uang mencapai Rp 476 juta dengan cara transfer.

"Transfer melalui Bank Mandiri pada Farroukh Rafiudin sebnyak tiga kali. Totalnya 476 juta," kata mantan ini.

Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim

Ternyata uang yang dikucurkan tidak untuk membuat pabrik. Uang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu pada polisi hingga berlanjut ke Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa menggunakan dakwan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukumannya 4 tahun penjara. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO