NGANJUK (BangsaOnline) - Subagyo, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk dari Partai Hanura warga Desa Mojokendil Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, di laporkan salah seorang pengusaha asal kota Nganjuk atas tindakan kejahatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut.
Surat tertanggal 5 Maret 2015 yang dilayangkan kepada Kapolres Nganjuk, dan tembusannya di sampaikan kepada Ketua DPC Partai Hanura, Ketua DPRD, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Nganjuk tersebut berisikan bahwa Subagyo oknum anggota DPRD Nganjuk telah menerima uang puluhan juta dari salah seorang pengusaha, dan pengusaha tersebut dijanjikan akan diberikan kegiatan atau pekerjaan.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Ternyata apa yang di janjikan oknum anggota dewan tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Selain dari itu oknum anggota dewan dari partai Hanura ini juga dilaporkan atas dana pinjaman untuk lahan tebu dengan luas 9 hektar kepada koperasi Pabrik Gula (PG) Lestari. Dari pengajuan pinjaman tersebut cair berupa pupuk, dan teryata pupuk tersebut juga tidak digunakan untuk memupuk tanaman tebu.
Merasa dirugikan pengusaha tersebut melaporkan tindakan kejahatan oknum anggota DPRD Nganjuk tersebut ke Mapolres Nganjuk.
Informasi yang berhasil dihimpun BangsaOnline.com menyebutkan, oknum anggota dewan tersebut mendapatkan jatah proyek senilai 500 juta rupiah dari anggaran APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Dari jatah proyek tersebut oknum anggota dewan mendapatkan komisi sebesar 7.5 persen.
Terpisah, Subagyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu (11/3) sekira jam 19.59 WIB membantah adanya jual beli proyek tersebut. Dia mengaku tidak tahu menahu dan juga merasa tidak kenal dengan pengusaha tersebut.\
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
"Saya tidak tahu menahu jual beli proyek tersebut," sanggahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News