Kepala Kemenag Lamongan: Penyuluh Agama Harus Ikuti Perkembangan Zaman

Kepala Kemenag Lamongan: Penyuluh Agama Harus Ikuti Perkembangan Zaman Kepala Kemenag Lamongan H. Fausi (kanan) saat menerima perwakilan FKPAI.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Peran penyuluh agama di bawah naungan Kementerian Agama harus tetap dilakukan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya selama ini. Serta yang tidak kalah penting, penyuluh agama harus bisa mengikuti perkembangan zaman.

"Dalam keadaan apapun, termasuk pandemi seperti sekarang ini, penyuluh agama harus mengikuti perkembangan zaman, dan mampu menerjemahkan kebijakan baru Kemenag kepada masyarakat," ungkap Kepala Kantor Kemenag Lamongan, H Fausi saat menerima pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) di kantornya, Kamis (26/8) pagi.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

Menurut Fausi, sebelum pandemi Covid-19, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dilakukan dengan tatap muka, sehingga penyuluh bisa langsung menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait moderasi beragama kepada masyarakat. Namun berbeda dengan kondisi sekarang, seluruh kegiatan penyuluhan agama dilakukan secara virtual atau melalui media digital.

"Kegiatan melalui media sosial kini sudah menjadi tren, sehingga penyuluh agama juga harus memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi alat promosi keagamaan baik itu berupa pamflet, brosur, dan lainya agar masyarakat tetap bersabar dalam menjalani kehidupan," terang Fausi didampingi Kasi Bimas Islam, H. Khoirul Anam.

Fausi menyontohkan media sosial yang bisa menunjang tugas penyuluh agama, antara lain WhatsApp Grup (WAG). Menurutnya, WA Group bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan moderasi beragama, mengingat penyuluhan tatap muka belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Tanam Pohon di Lamongan

Walaupun demikian, penyuluh agama juga diperkenankan untuk melakukan kegiatan kepada masyarakat secara langsung, tetapi harus mematuhi aturan dan anjuran protokol kesehatan.

“Kegiatan-kegiatan tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan boleh dilakukan, baik di masjid, musala, maupun majelis taklim, dan balai pertemuan yang lain," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO