TUBAN (BangsaOnline) - Yuliati (49) pedagang kopi warga Desa Kembangbilo Tuban yang digugat istri pegawai kejaksaan Negeri Tuban soal tanah seluas 140 meter persegi, dalam persidangan siang tadi (12/3) membawa barang bukti sekarung tebon kering.
Tebon kering tersebut digunakan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada majelis hakim. Yuliati ingin membuktikan, bahwa tanah warisan almarhum bapaknya yang sudah puluhan tahun digarap untuk bertani itu hanya memiliki bukti tebon jagung dan daun kacang.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Yuliati mengaku tidak bisa menyewa pengacara maupun barang bukti berupa berkas maupun surat tanah. Sebab, jaman almarhum bapaknya dulu belum memikirkan pengajuan surat pada pemerintah setempat, meski statusnya tanah negara (TN).
“Kami tidak punya uang untuk menyewa pengacara, untuk makan dan riwa-riwi saja sudah menguras tabungan dan modal saya untuk berjualan kopi,” keluh ibu dua anak ini.
Ia menceritakan, dalam sidang dengan agenda pengajuan surat bukti tambahan masing-masing kedua belah pihak. Yuliati hanya bermodalkan pohon tebon kering yang ditaruh dalam karung. Barang bukti itu digunakan meyakinkan majlis hakim, bahwa tanah tersebut sudah digarap oleh almarhum bapaknya puluhan tahun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
“Almarhum bapak dan keluarga saya kan gak mengerti tentang gimana mengsertifikatkan tanah negara, jadi buktinya ya hanya tebon-tebon jagong yang sering saya tanam ini. Tapi seorang pegawai negeri yang mengerti aturan kok malah merampas tanah orang,” ujar Yuliati penuh rintihan.
Sementara itu, agenda sidang perdata tersebut, Panitra Pembantu Pengadilan Negeri Tuban Istia Andarias SH MH menyatakan, hari ini adalah kesempatan terakhir diberikan kepada dua belah pihak untuk mengajukan surat bukti tambahan.
“Ternyata setelah kita buka sidang, kedua belah pihak sudah tidak ada lagi surat bukti tambahan. tapi sebelum sidang berlanjut, tergugat minta waktu untuk mengajukan tambahan saksi kepada majelis hakim. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tergugat dan sidang pun terpaksa dihentikan untuk dilanjutkan minggu depan,” kata Istia kepada wartawan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat isteri kejaksaan negeri Tuban, Shodikin SH mengatakan, hakim sudah bebuat adil dan tepat.
“Majelis hakim mengambil jalan tengah dan memberikan kesempatan kepada lawan kita untuk mengajukan saksi baru,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News