SIDOARJO (BangsaOnline) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan limpahan kasus 13 ton pupuk yang diduga ilegal dari Kodim 0830 Surabaya Utara agar bisa diproses lebih lanjut. Kasus pupuk tersebut sebelumnya diungkap dan diamankan tentara dari Kodim Surabaya Utara dari pergudangan di Jalan Kalimas Baru Pos IV no 615 Tanjung Perak Surabaya.
Hanya saja pasca dilimpahkan, ada kesan lamban dari jajaran Polres dalam menangani kasus tersebut. Polres tidak segera mengambil tindakan tegas. Demikian pula, tidak segera melakukan penyegelan terhadap tempat yang diduga untuk memalsukan pupuk.
Baca Juga: Polres Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi
Komandan Unit Intel Kodim Surabaya Utara, Lettu Kamsuri mengatakan, pelimpahan kasus pupuk yang diduga ilegal itu dilakukan agar proses hukumnya ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
"Kami melakukan pengungkapan gudang pupuk ilegal ini, karena diduga telah memalsukan dokumen yang terdiri lima item. Sementara untuk proses hukumnya sendiri, kami serahkan selanjutnya ke pihak kepolisian," terang Kamsuri.
Tentang tindakannya mengungkap kasus pupuk yang diduga ilegal, Kasmuri memberi penjelasan.
Baca Juga: Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M, 11 Orang di Kediri Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Ilegal
"Mungkin yang perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa TNI AD mempunyai hak melakukan pengawasan dan penindakan. Karena sudah ada perintah langsung dari Panglima Tertinggi (Presiden), melalui Menteri Pertanian dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tentang ketahanan pangan, guna ikut melakukan pengawasan distribusi pupuk dan benih," paparnya.
Di jajaran Polres, kasus itu kini ditangani oleh Iptu Toni Widodo, Kanit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, pihak Polres masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Dengan pelimpahan ini, kami akan mempelajari terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan pihak importir. Kami tidak mungkin langsung melakukan pemeriksaan maupun tindakan, karena ini masih dugaan," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi.
Baca Juga: Dewan Sumenep akan Panggil Disperta Terkait Insiden Penangkapan Pupuk Ilegal
Disinggung tidak dilakukannya penyegelan, pasca penyerahan pelimpahan guna mempermudah proses penyidikan, Kapolres Arnapi menyatakan bahwa hal tersebut belum perlu dilakukan.
"Pemasangan garis polisi belum perlu dilakukan, karena kami tidak ingin terburu buru melakukan tindakan tersebut, karena belum ada pelangaranya" tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News